NUSANTARA TERKINI – Nasib Dayang Donna Walfiaries Tania Faroek di ujung tanduk. Dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) izin pertambangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan.
Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan bahwa seluruh unsur dalam perkara suap senilai Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra telah terpenuhi.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan yang menyimpang dari prosedur administratif pemerintahan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 10 bulan,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutannya.
Denda dan Pertimbangan Jaksa
Selain pidana badan, JPU juga menuntut Donna Faroek untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan (subsider).
Dalam pertimbangannya, JPU menekankan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola sektor pertambangan di Kalimantan Timur serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi.
Peran terdakwa dianggap sangat signifikan dalam memuluskan terbitnya izin-izin bermasalah tersebut.
Jaksa juga menyebutkan bahwa hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa dinilai sangat minim, sehingga tuntutan yang diajukan tetap berada pada kisaran yang tinggi.
Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera, terutama di sektor sumber daya alam yang rawan akan praktik korupsi.
Persiapan Pleidoi Pekan Depan
Menanggapi tuntutan yang hampir menyentuh angka 7 tahun tersebut, pihak terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak Dayang Donna Faroek.
Majelis hakim meminta seluruh pihak, baik terdakwa maupun penasihat hukum, untuk mempersiapkan argumentasi secara komprehensif sebelum persidangan memasuki tahap putusan akhir.(Fatur/NT)





