TANJUNG SELOR – Beberapa video yang beredar belakangan ini menampilkan dugaan pencemaran lingkungan oleh tambang batu bara milik PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Video ini kemudian memicu beragam reaksi publik. Menyikapi hal itu, Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara langsung bergerak ke lokasi pada 8-9 Juli 2025 dengan di pimpin langsung Kepala DLH Kaltara, Hairul Anwar.
Di sini, Tim DLH Kaltara melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan kebenaran dari konten video tersebut. Untuk monitoring dilakukan secara menyeluruh terhadap Titik Pantauan 9 (TP-9) yang terekam dalam video itu.
Selain itu, tim juga mengambil sampel dan memeriksa kualitas air buangan yang diduga tercemar di areal PT. KPUC, sebagaimana yang disebutkan dalam video yang beredar tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan DLH Kaltara, kondisi kadar Total Suspended Solid (TSS) dalam air limbah tercatat sebesar 20 mg/L. Sedangkan hasil pemeriksaan dari DLH Malinau kadar Total Suspended Solid (TSS) dalam air limbah tercatat 61 mg/L.
“Ini artinya ada angka penurunan yang signifikan berada jauh di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan dalam Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Kabupaten Malinau, yakni 200 mg/L,” kata Hairul.
Temuan ini menunjukkan bahwa kualitas pengelolaan limbah di lokasi tersebut masih berada dalam kondisi standar yang diizinkan oleh regulasi daerah serta mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.
Adapun, ambang batas maksimal Total Suspended Solid (TSS) secara nasional adalah 400 mg/L, dengan hasil pengukuran sebesar 61 mg/L, sehingga dapat dipastikan bahwa air limbah tersebut berada dalam kategori aman.
Selain itu, tim juga melakukan pengecekan pH air, dimana hasil pengukuran pH air menunjukkan angka 6,2 yang masih dalam kisaran baku mutu antara 6-9.
Selanjutnya Hairul mengucapkan apresiasi kepada para pihak yang telah merespon dan memberikan masukan untuk komitmen bersama dalam rangka kepedulian menjaga lingkungan.
“Kami juga mengharapkan kepada masyarakat agar bijak dapat memilah informasi yang beredar di media sosial, apakah faktual atau hanya asumsi-asumsi semata,” pungkasnya. (**)






