Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Selor, Ditreskoba Polda Kaltara Dalami Jaringan Pemasok

diterbitkan: Kamis, 12 Maret 2026 07:30 WITA

NUSANTARA TERKINI – Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Kaltara pada Rabu (11/3/2026).

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Slamet Wahyudi mengatakan, dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial WA beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Baca juga  Polda Kaltara Pantau Keamanan Daerah Lewat CCTV

“Tersangka ditangkap setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait adanya informasi peredaran narkoba di wilayah tersebut (Tanjung Selor),” ujar Kombes Slamet.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polda Kaltara dalam memutus rantai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kaltara.

Dalam penangkapan, Tim Subdit III mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 25,00 gram, serta 4 bungkus plastik bening kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,51 gram.

Baca juga  Jamin Ketersediaan BBM di Momentum Idul Fitri, Polda Kaltara Koordinasi ke Pihak SPBU

Kemudian, 1 buah tas selempang berwarna biru navy yang digunakan untuk menyimpan narkotika, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan sebagai sarana mobilitas tersangka, serta uang Rp550.000 yang diduga hasil dari transaksi ilegal.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Kaltara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok serta titik-titik peredaran lain yang melibatkan tersangka.

Baca juga  Rahmawati Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI ke Pemuda di Kaltara

Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kaltara bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. (**)

Bagikan:
Berita Terkait