NUSANTARA TERKINI – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A Paliwang segera menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2026.
Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edaran KPK tersebut menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Termasuk meminta atau menerima tunjangan hari raya (THR), hadiah atau bentuk pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi.
Gubernur Zainal menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama pada momentum hari raya yang rawan praktik gratifikasi.
“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini jadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, dalam ketentuan tersebut, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima.
Sementara gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi untuk direkap dan diteruskan ke KPK.
Gubernur Zainal mengimbau kepada seluruh jajaran ASN agar aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur negara.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kaltara. (**)





