BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kini berpacu dengan waktu untuk mengoperasikan RSUD baru di Tanjung Redeb pada Mei 2026. Meski persiapan fisik hampir rampung, keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bujangga yang berada persis di samping rumah sakit masih menjadi ancaman serius bagi standar kesehatan lingkungan.
Koordinator Perizinan Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Ratna Lutfi, menegaskan bahwa TPA aktif tersebut bakal menghambat proses akreditasi rumah sakit. Tanpa solusi konkret terkait aroma sampah dan polusi, status kelayakan fasilitas medis ini terancam saat mulai melayani pasien nanti.
“Kami sudah membahas persoalan ini bersama kepala daerah. Sekarang kami hanya menunggu kebijakan relokasi TPA tersebut,” ujar Ratna usai Musrenbang Kecamatan Gunung Tabur, Kamis (12/2/2026).
Menanti Komitmen Relokasi ke Pegat Bukur
Tim percepatan pengoperasian rumah sakit kini menggantungkan harapan pada komitmen Pemkab Berau untuk memindahkan aktivitas pembuangan sampah ke TPA Pegat Bukur. Hingga kini, pengerjaan TPA baru di Kampung Pegat Bukur tersebut baru mencapai 5 hektare dari total rencana 10 hektare.
Relokasi ini menjadi syarat mutlak agar pasien mendapatkan kenyamanan dan lingkungan rumah sakit memenuhi standar kesehatan nasional.
Alkes Masuk, Dinkes Kejar Pemenuhan SDM
Meski bayang-bayang polusi TPA masih menghantui, Dinkes Berau tetap menjalankan pengurusan izin operasional sesuai jadwal. Pada awal bulan ini, petugas mulai merakit alat kesehatan (alkes) vital untuk ruang rawat inap dan Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Petugas sudah merakit alkes dan kami juga sudah menguji fungsi peralatan tersebut,” terang Ratna.
Selain kesiapan fisik, Dinkes Berau sedang memfokuskan tenaga untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM). Merujuk Permenkes Nomor 13/2025, tenaga medis akan menggunakan skema penugasan khusus. Saat ini, pihak dinas masih mengonsultasikan proses administrasi tersebut dengan Kementerian Kesehatan.
Ratna menegaskan bahwa secara infrastruktur, bangunan RSUD baru ini sudah sangat ideal. Kini, kepastian kenyamanan pasien sepenuhnya berada di tangan kebijakan pemerintah daerah terkait pemindahan lokasi pembuangan sampah.





