Warga Resah Tambang Dekat Permukiman, DPRD Berau Sidak Lokasi yang Dikeluhkan Warga

diterbitkan: Sabtu, 10 Januari 2026 05:18 WITA
Anggota DRPD Berau bersama Pemkab Berau saat melakukan sidak ke kawasan PT KDC di Tanjung Redeb.

NUSANTARA TERKINI – Anggota Komisi I dan II DPRD Berau turun langsung ke lapangan menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas pertambangan batu bara, Kamis (8/1/2026) di tengah kota.

Sidak tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Berau, Subroto, didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Berau, Rusnan Hefni.

Dua titik menjadi sasaran utama peninjauan, yakni kawasan Perumahan Griya Salam di Kelurahan Bedungun, dan RT 01 Jalan Gunung Agung, Kelurahan Gunung Panjang.

Kedua lokasi itu diyakini masuk dalam areal konsesi PT Kaltim Diamond Coal, yang aktivitasnya dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga.

Melihat langsung kondisi di lapangan, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengaku prihatin. Pasalnya, lokasi tambang berada di kawasan tengah kota dan dikelilingi permukiman padat penduduk.

Baca juga  Pelantikan Bupati Berau Terpilih Diproyeksikan Pekan Depan

Ia menegaskan, perusahaan semestinya meninjau ulang aktivitas pertambangan tersebut, dan segera melakukan reklamasi atau pemulihan lahan bekas tambang.

“Ini sangat disayangkan. Kalau izin diberikan dari pusat, seharusnya juga melihat kondisi riil di lapangan. Jangan hanya berdasarkan dokumen di atas meja. Saya yakin kalau pemerintah liat langsung pasti tidak izinkan,” ujarnya, Sabtu (10/01/2026).

Subroto juga menyinggung proyek jalan milik pemerintah di Jalan Raja Alam, Kalimarau, sepanjang kurang lebih 4 kilometer yang hingga kini mangkrak.

Jalan cor beton itu diduga terhambat, karena bersebelahan langsung dengan area tambang dan rencananya akan dialihkan.

Baca juga  PLN Wujudkan Impian Pemudik Makassar Melalui Mudik Asyik Bersama BUMN

“Bayangkan, itu jalan cor beton sepanjang 4 kilometer. Berapa anggaran rakyat yang sudah dikucurkan? Informasi yang saya terima, jalan itu sudah ditutup dan tidak boleh dilalui,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Berau berencana melaporkan persoalan ini ke kementerian terkait dan DPR RI. Selain itu, dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau juga akan dievaluasi dan disesuaikan.

“Kalau kawasan RT 01 Jalan Gunung Agung ini harus direvisi, maka harus dikeluarkan dari aktivitas pertambangan dan ditetapkan sebagai kawasan permukiman,” terangnya.

Dia juga meminta kebesaran hati pihak perusahaan tambang, ketika dipanggil DPRD Berau untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP)

Baca juga  Subroto Ingatkan Soal Pemerataan Pembangunan, Wilayah Pesisir Harus Dapat Perhatian

Sementara itu, warga RT 01 Gunung Panjang, Karna Suwanda, menyuarakan keberatannya. Ia menilai aktivitas pertambangan tersebut jelas melanggar ketentuan jarak aman tambang batu bara.

“Sudah jelas aturannya, jarak aman itu satu kilometer. Ini jaraknya sangat dekat dengan rumah warga. Warga di sini banyak yang mengeluh,” ungkapnya.

Tak hanya soal jarak, Karna juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai minim komunikasi dengan masyarakat. Ia mengaku, tidak pernah menerima sosialisasi sebelum aktivitas tambang dilakukan.

“Tidak ada sosialisasi sama sekali. Tiba-tiba tanggal 13 Oktober 2025, setelah pematangan lahan, langsung dilakukan pengerukan,” terangnya.

Editor: Hendra Irawan

Bagikan:
Berita Terkait