Dukung Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Ketua DPRD Berau Minta Aturan Kapal Tangkap Ditinjau

diterbitkan: Senin, 10 November 2025 05:28 WITA
Ilustrasi

BERAU – DPRD Berau angkat bicara soal kebijakan perizinan kapal tangkap, yang selama ini masih di bawah tanggung jawab pemerintah pusat. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menerangkan, regulasi terpusat hanya akan menghambat aktivitas nelayan dan menekan perekonomian masyarakat pesisir.

Baca juga  BKPSDM dan Dewas Korpri Diminta Bersinergi, DPRD Berau: Perketat Pengawasan CPNS Baru

Dia menjelaskan, nelayan di Berau sejatinya sudah memiliki kapal tangkap yang memadai. Namun karena proses perizinan yang rumit dan hanya bisa diurus di level kementerian, membuat nelayan terpaksa urung pergi melaut.

“Karena mereka takut kena sanksi akibat dokumen yang dimiliki belum lengkap. Selain itu, waktu panjang pengurusan dokumen juga membuat para nelayan kesulitan,” tutur Dedy.

Kondisi ini menurut Dedy memberikan dampak langsung bagi roda perekonomian di wilayah pesisir. Akibatnya, aktivitas bongkar muat ikan jadi menurun, dan memberikan efek domino hingga ke tingkat konsumen.

Baca juga  Pembentukan Koperasi Merah Putih Diharap Bisa jadi Tulang Punggung Ekonomi Kerakyatan

“Stok di pasar mau tidak mau jadi semakin terbatas, kalau supply terbatas di tengah demand yang tinggi, pasti yang terjadi kenaikan harga,” tambahnya.

Karena itu ia meminta agar kondisi ini bisa menjadi perhatian bersama, termasuk untuk Pemkab Berau. Dia mengingatkan, Pemkab Berau untuk bisa memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut, karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat Bumi Batiwakkal yang berprofesi sebagai nelayan.

Baca juga  Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Berau Diminta Siapkan Dermaga Teluk Sulaiman

Pemkab Berau sendiri terus melakukan berbagai upaya untuk mempermudah proses perizinan di sektor perikanan. Salahh satunya dengan melakukan penyederhanaan sistem perizinan bagi kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan melalui penerapan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarpelaku usaha perikanan. (adv)

Bagikan:
Berita Terkait