BULUNGAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menggeledah 5 kantor pemerintahan di Tanjung Selor pada Rabu (11/2/2026).
Lima kantor yang digeledah itu terdiri dari 4 kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltara dan 1 Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, proses penggeledahan itu berlangsung pada pukul 09.00 – 17.30 Wita dengan dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.
“Penggeledahan ini guna mencari dan menemukan alat bukti maupun barang bukti terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan di wilayah Kaltara,” kata Andi Sugandi.

Untuk di 4 OPD Pemprov Kaltara, penggeledahan tersebut dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas ESDM.
Dari kelima tempat tersebut, penyidik mengambil dan mengamankan beberapa dokumen tertulis maupun dokumen elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. (**)





