Disnakertrans Berau Bentuk Satgas Kawal Hak THR Pekerja Jelang Lebaran

diterbitkan: Jumat, 27 Februari 2026 02:20 WITA
Kepala Dinas Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, saat ditemui di kantornya, Jalan Murjani I.

NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau memperketat pengawasan terhadap kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya pada tahun 2026. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat menyiapkan posko pengaduan khusus bagi para pekerja.

Langkah pengawasan ini diwujudkan melalui pembentukan satuan tugas laporan tunjangan menjelang perayaan Idulfitri. Kehadiran posko tersebut bertujuan memastikan seluruh hak finansial karyawan terpenuhi tanpa ada pemotongan sepihak.

Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Azhari menjamin perlindungan penuh bagi para buruh di wilayah kerjanya. Pihaknya membuka pintu lebar bagi karyawan yang mengalami penundaan atau ketidaksesuaian nilai tunjangan dari tempat mereka bekerja.

Baca juga  Cegah Uang Palsu, BPD Kaltimtara Imbau Warga Bagikan THR Idul Fitri Secara Digital

Zulkifli menekankan bahwa pembayaran tunjangan keagamaan bukanlah sebuah bonus sukarela dari manajemen perusahaan.

“Hak normatif tersebut wajib ditunaikan secara penuh sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku nasional,”tegasnya.

Syarat Hitungan Tunjangan

Skema perhitungan hak pekerja telah diatur secara rinci berdasarkan lamanya masa pengabdian mereka. Pekerja dengan masa bakti minimal dua belas bulan secara terus menerus berhak mengantongi tunjangan sebesar satu bulan gaji pokok.

Baca juga  Pemkab Berau Suntik Rp2,8 Miliar, Percepat Operasional BLK di Limunjan

Sementara itu karyawan yang belum genap setahun bekerja tetap berhak menerima pembayaran serupa.

“Nominal yang dibayarkan kepada mereka akan dihitung secara proporsional menyesuaikan hitungan bulan masa kerja,”jelasnya.

Zulkifli mengingatkan para pengusaha agar tidak menjadikan ketiadaan surat edaran kementerian sebagai alasan penundaan pembayaran. Dokumen dari pemerintah pusat tersebut sekadar panduan teknis operasional dan sama sekali tidak menggugurkan kewajiban utama korporasi.

Baca juga  Disentil Presiden Prabowo, Gubernur Kaltim Alihkan Anggaran Mobil Mewah Untuk Layanan Publik

Petugas akan langsung memanggil pihak manajemen perusahaan untuk dimintai klarifikasi apabila terbukti mengabaikan hak pekerja.

“Jika ada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi silakan melapor dan kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan,” jelas Zulkifli.(*)

Bagikan:
Berita Terkait