Berkah Idulfitri, Satu Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Diusulkan Dapat Remisi Bebas

diterbitkan: Senin, 16 Maret 2026 08:00 WITA
Bupati Sri Juniarsih kala memberikan remisi hari kemerdekaan kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb 2024 lalu

NUSANTARA TERKINI,- Momen perayaan Hari Raya Idulfitri tahun ini menjadi lembaran baru yang sangat membahagiakan bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

Sebanyak 458 orang narapidana diusulkan menerima kado spesial, berupa remisi khusus keagamaan. Paling mengharukan, satu di antara mereka berhak langsung menghirup udara bebas dan kembali memeluk keluarganya di rumah.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana menjelaskan, penyerahan surat keputusan pengurangan masa pidana tersebut akan dilakukan secara simbolis seusai pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah di dalam rutan.

Baca juga  Pemkab Berau Komitmen Siapkan ASN yang Profesional, Adaptif dan Berintegritas

“Total ada 457 WBP yang mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan masa pidana sedangkan satu WBP lainnya mendapat RK II dan langsung bebas” ungkapnya pada Minggu (15/3/2026).

Besaran pemotongan masa hukuman yang dikantongi para warga binaan cukup bervariasi, mulai dari lima belas hari hingga maksimal dua bulan penuh.

Rian menegaskan bahwa, remisi bukanlah hadiah yang turun begitu saja melainkan wujud apresiasi nyata dari negara atas kedisiplinan dan itikad baik narapidana untuk berubah selama menjalani masa pembinaan.

Baca juga  Liburan ke Derawan Bakal Bebas Lubang, Pemkab Berau Siapkan Dana Rp 18,8 Miliar

Syarat Ketat Kelakuan Baik

Terdapat sejumlah indikator penilaian berlapis yang harus dilewati, sebelum nama seorang narapidana berhak diusulkan ke pusat.

Syarat utama mencakup status warga binaan yang sudah divonis harus terbukti berkelakuan baik secara konsisten, telah menjalani masa kurungan lebih dari enam bulan serta proaktif mengikuti ragam program kemandirian di balik jeruji besi.

Tidak sekadar aktif, mereka juga diwajibkan bersih dari segala catatan pelanggaran tata tertib rutan. Dan sedang tidak dalam masa menjalani pidana denda atau hukuman pengganti lainnya.

Baca juga  Resmi Dilantik, Pj Kakam Suaran dan Sei Bebanir Bangun Diminta Gerakkan Potensi Kampung

“Selama WBP memenuhi syarat itu mereka berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi” terang Rian.

Lebih jauh, Rian juga meluruskan pandangan publik terkait jenis tindak pidana yang berhak menerima pengurangan hukuman ini.

Ia menjamin asas kesetaraan hak tetap ditegakkan bagi seluruh penghuni rutan tanpa terkecuali.

“Semua tindak kejahatan bisa mendapatkan remisi termasuk kejahatan khusus selama yang bersangkutan memenuhi seluruh syarat yang berlaku” pungkasnya.(*)

Bagikan:
Berita Terkait