Nasib PPPK Pemprov Kaltara, Begini Penjelasan Asisten Pemerintahan dan Kesra

diterbitkan: Senin, 13 April 2026 04:22 WITA
PPPK Pemprov Kaltara saat penyerahan SK pengangkatan beberapa waktu lalu. (Foto: Zuhri/NT)

NUSANTARA TERKINI – Kabar gembira untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Baik itu yang penuh waktu maupun paruh waktu. PPPK Pemprov Kaltara akhirnya dapat bernafas lega setelah adanya penegasan soal nasib mereka ke depannya.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Datu Iqro Ramadhan saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltara di Tanjung Selor, Senin (13/4/2026).

Baca juga  Berkunjung ke IKN, Deputy Premier Sarawak Jajaki Kemitraan Strategis

“Alhamdulillah, Gubernur tidak ada rencana pemberhentian PPPK penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan Pemprov Kaltara,” kata Datu Iqro.

Kendati demikian, Datu Iqro mengingatkan kepada para PPPK agar tetap harus disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara.

Dalam hal ini, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk terus melakukan penilaian terhadap kinerja para PPPK ini secara objektif sebagai dasar pertimbangan perpanjangan kontrak ke depannya.

Baca juga  Resmi Beroperasi, Segini Harga Tiket dan Jadwal Speedboat Rute Tarakan-Berau

“Ini jadi atensi kita. Jadi penilaian kinerja PPPK itu harus dilakukan sesuai aturan dan tidak diputuskan secara sembarangan,” tegasnya.

Tidak hanya PPPK, tapi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk dapat bekerja secara disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Termasuk dalam hal kehadiran dan kepatuhan selama jam kerja. Ini merupakan bagian dari disiplin pegawai yang harus ditaati,” tuturnya.

Baca juga  Delapan Daerah Siap Gelar PSU Pilkada 2024 di 19 April 2025, Berikut Rinciannya

Untuk itu, Pemprov Kaltara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menyusun pedoman penilaian kinerja ASN, baik itu PNS maupun PPPK. (*/Fawdi/NT)

Bagikan:
Berita Terkait