NUSANTARA TERKINI— Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menetapkan industri semen sebagai pionir dalam percepatan dekarbonisasi nasional.
Transformasi hijau ini tidak hanya menyasar perbaikan lingkungan, tetapi juga didorong menjadi mesin ekonomi baru melalui pemanfaatan teknologi penangkapan karbon.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, mengungkapkan bahwa industri semen dipilih karena kesiapan teknologinya yang paling maju dibandingkan sektor manufaktur lainnya.
“Industri semen ini termasuk yang paling siap dan paham terkait upaya dekarbonisasi. Kami sedang menyusun regulasi yang mewajibkan delapan subsektor industri, terutama semen, untuk melakukan langkah nyata penurunan emisi,” ujar Emmy usai membuka INTERCEM Asia 2026 di Jakarta, Rabu (15/4/26).
Mengubah Emisi Menjadi Produk Ekonomi
Salah satu strategi paling mutakhir yang didorong pemerintah adalah pengembangan teknologi Carbon Capture and Utilization (CCU).
Teknologi ini memungkinkan gas buang CO2 dari cerobong pabrik diserap dan diproses kembali menjadi produk turunan (by-product) yang memiliki nilai jual.
Emmy menekankan bahwa langkah ini merupakan strategi substitusi impor yang jitu. Selama ini, banyak produk turunan karbon yang digunakan di Indonesia masih didatangkan dari luar negeri. Dengan CCU, polusi justru diolah menjadi komoditas yang meningkatkan daya saing industri nasional.
“CO2 yang dihasilkan akan diserap sehingga menghasilkan produk sampingan bernilai ekonomi. Ini membuka peluang pasar baru sekaligus menekan ketergantungan kita terhadap impor,” jelasnya.
Strategi Tiga Pilar dan Perlindungan Pasar
Selain teknologi penangkapan karbon, Kemenperin menetapkan tiga pilar utama dalam roadmap dekarbonisasi semen:
- Bahan Baku Alternatif: Menurunkan rasio klinker untuk menekan emisi karbon sejak tahap awal.
- Energi Hijau: Mengganti bahan bakar konvensional dengan sumber energi alternatif.
- Efisiensi Proses: Optimalisasi konsumsi energi pada setiap lini produksi.
Di sisi lain, pemerintah menyadari tantangan berat yang dihadapi industri semen nasional, di mana tingkat utilisasi pabrik saat ini masih berada di kisaran 53%. Kondisi yang belum maksimal ini menuntut keseimbangan antara kewajiban menjaga lingkungan dan kelangsungan bisnis.
Untuk itu, Kemenperin memastikan bahwa kewajiban “menghijaukan” pabrik akan dibarengi dengan perlindungan pasar domestik yang ketat.
Penggunaan instrumen Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan pengaturan impor akan terus diperketat agar semen produksi dalam negeri tetap kompetitif di tengah dinamika pasar global.(*/Maulana/NT)





