Negosiasi TKDN Bersama Apple Tanpa Target Waktu, Pemerintah Pentingkan Pemenuhan Subtansi

diterbitkan: Kamis, 20 Februari 2025 07:43 WITA
Pemerintah Indonesia pastikan terus berdiskusi dengan Apple untuk penuhi komponen TKDN

JAKARTA – Kementerian Perindustrian tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple untuk pemenuhan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk gadget terbarunya bisa beredar di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita usai rangkaian pertemuan dengan perwakilan raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu di kantornya, 7–8 Januari 2025.

“Yang ditargetkan adalah pemenuhan substansi yang dirundingkan,” kata Agus dilansir dari Tempo.

Menperin juga menegaskan bahwa nilai investasi hanya bisa dihitung dari nilai capex murni (fixed capex) seperti tanah, bangunan, dan teknologi atau mesin. Tidak termasuk di dalamnya adalah nilai ekspor dan biaya input seperti biaya bahan baku dan upah.

Baca juga  Hadapi Peningkatan Permintaan, Stok Ayam dan Telur Dipastikan Aman Sampai Lebaran

“Jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor atau komponen variabel bahan baku,” kata dia menekankan.

Dalam negosiasi selama dua hari kemarin, Agus mengungkapkan, Apple mengajukan proposal investasi untuk periode 2023-2026 dengan memilih skema ketiga atau skema inovasi, sama seperti periode 2020-2023. Namun, angka investasi yang disampaikan Apple masih di bawah ekspektasi Kemenperin.

Baca juga  Diskoperindag Berau Bantu UMKM Naik Kelas, Melalui Kepimilikan Izin PIRT

“Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati, dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple,” ujarnya.

Dalam counter proposal, Kemenperin menetapkan sejumlah kriteria yang menjadi dasar perhitungan nilai investasi. Kriteria tersebut mencakup perbandingan investasi Apple di negara lain, keadilan investasi di antara produsen hanphone, komputer, dan tablet di Indonesia, serta penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara.

Baca juga  Ikut Tumbuh Bersama IKN, CIMB Niaga Siap Membangun Cabang di Nusantara

Selain itu, Kemenperin juga mempertimbangkan dampak penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem industri, penjualan Apple yang mencapai Rp 56 triliun pada 2023-2024, serta penerapan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.

Bagikan:
Berita Terkait