Awas! Numpang WiFi Tetangga Tanpa Izin Bisa Kena Penjara 8 Tahun dan Denda Rp800 Juta

diterbitkan: Kamis, 16 April 2026 07:30 WITA
Ilustrasi pengguna WiFi.

NUSANTARA TERKINI — Kebutuhan akan koneksi internet yang tinggi seringkali membuat sebagian orang mencari jalan pintas, salah satunya dengan menggunakan jaringan WiFi milik tetangga tanpa izin.

Namun, tindakan yang kerap dianggap sepele ini ternyata menyimpan risiko hukum yang sangat fatal di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), akses ilegal terhadap jaringan internet orang lain dikategorikan sebagai kejahatan siber (cyber crime).

Negara memberikan perlindungan serius terhadap sistem elektronik dan hak digital setiap individu.

“Tindakan mengakses sistem elektronik milik orang lain secara melawan hukum, apalagi jika sampai menjebol sistem pengamanan, merupakan pelanggaran Pasal 30 UU ITE,” tulis landasan hukum tersebut.

Baca juga  Bejat! Oknum Guru Agama di Berau Manfaatkan Momen Salim untuk Cabuli Siswi Disabilitas

Jeratan Pidana dan Denda Fantastis

Sanksi bagi mereka yang hobi “numpang” WiFi tanpa izin tidak main-main. Jika pelaku sampai melakukan peretasan atau membobol kata sandi (password) untuk bisa terhubung, maka ia terjerat Pasal 30 ayat (3) UU ITE.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Besarnya denda ini jauh lebih mahal dibandingkan biaya berlangganan internet resmi selama seumur hidup, yang seharusnya menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mencuri sinyal milik orang lain.

Secara hukum, satu perbuatan ini bisa melanggar beberapa ketentuan sekaligus (concursus idealis). Namun, hakim biasanya akan merujuk pada pasal dengan ancaman pidana tertinggi untuk memberikan efek jera yang maksimal.

Baca juga  Harga Plastik Meroket, Pemerintah Janji Ambil Langkah Mitigasi

Bahaya Sniffing dan Pencurian Data Pribadi

Selain ancaman penjara, menggunakan WiFi tanpa izin juga membahayakan keamanan data kedua belah pihak.

Saat seseorang masuk ke jaringan yang bukan miliknya, ia berada dalam ekosistem digital yang sama dengan pemilik asli, yang membuka celah terjadinya sniffing atau pengintipan lalu lintas data.

Melalui jaringan WiFi yang tidak aman atau ilegal, pelaku atau bahkan pihak ketiga dapat mencuri informasi pribadi sensitif seperti kata sandi media sosial, data perbankan, hingga penyebaran malware.

Baca juga  Oknum Wartawan Miliki Sabu 87 Gram Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Berau

Hal ini mengubah pelanggaran etika bertetangga menjadi ancaman keamanan nasional skala kecil.

Edukasi Privasi Digital

Pemerintah dan pakar hukum mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan menghormati privasi orang lain. Meminta izin secara langsung jauh lebih bijak daripada menanggung risiko mendekam di balik jeruji besi.

Di sisi lain, pemilik jaringan disarankan untuk memperkuat keamanan router mereka. Menggunakan kata sandi yang kompleks, menggantinya secara berkala, dan membatasi jumlah perangkat yang terhubung adalah langkah efektif untuk mencegah akses ilegal dari oknum tidak bertanggung jawab.(Maulana/NT)

Bagikan:
Berita Terkait