Tok! Lima Aktor Korupsi Gedung Diklat Kaltara Akhirnya Divonis Penjara, Negara Rugi Rp2,2 Miliar

diterbitkan: Selasa, 21 April 2026 11:40 WITA
Korupsi Kaltara
Para pelaku korupsi pembangunan gedung Diklat Kaltara saat pertama kali ditangkap Kejati Kaltara, 2025 lalu. (Foto: Arsip NT)

NUSANTARA TERKINI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahap I dan II tahun 2021-2023.

Dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar Rabu (15/4/2026) lalu, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang bervariasi.

Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.232.799.113 ini menyeret lima nama dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta.

Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga  Sambut Kunjungan Wamen Digital Sarawak, Wagub Kaltara Singgung Konektivitas ke IKN

Vonis Penjara dan Denda

Terdakwa Ayub Reydon (Kuasa Pengguna Anggaran-KPA) dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp30 juta subsidair 30 hari kurungan. Selain itu, Ayub diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp70 juta.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada pihak kontraktor. Achmad Kristianto Saputra selaku Direktur CV NAS dan Mochamad Solikin sebagai Pelaksana Lapangan. Masing-masing dari mereka divonis 2 tahun penjara serta denda Rp30 juta. Keduanya juga dibebankan uang pengganti dengan nilai masing-masing Rp205 juta dan Rp206,9 juta.

Baca juga  Buka Mubes VI KKDKB, Gubernur Kaltara Ajak Masyarakat Perkuat Budaya

Sementara itu, Hanik Arifiyanto selaku Direktur CV Sains Art Consulindo dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp30 juta, serta uang pengganti sebesar Rp205 juta.

Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Vonis untuk terdakwa kelima, Mikael Pai, yang berperan sebagai pengatur pemenang lelang, cukup mencolok pada besaran uang pengganti.

Mikael dijatuhi hakim hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun, ia dibebankan uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,4 miliar.

Beruntung bagi Mikael, uang sebesar Rp1,4 miliar yang telah disita penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltara pada tahap penyidikan ditetapkan hakim untuk dirampas bagi negara.

Baca juga  Kejati Kaltim Tahan Eks Bos Tambang Perusak Lahan Transmigrasi Kukar

Dengan demikian, Mikael tidak perlu lagi membayar tambahan uang pengganti karena kerugian tersebut telah tertutupi oleh uang sitaan.

Respons Terdakwa

Menanggapi putusan tersebut, mayoritas terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis majelis hakim.

“Terima, karena sesuai yang diinginkan,” ujar Murisnaldi, Penasihat Hukum Terdakwa Hanik Arifiyanto usai persidangan.

Satu-satunya terdakwa yang belum menentukan sikap adalah Ayub Reydon. Melalui tim hukumnya, mantan KPA tersebut menyatakan masih pikir-pikir atas vonis 2 tahun yang diterimanya.

Para terdakwa sendiri mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Sempaja Samarinda.(Rusdiono/NT)

Bagikan:
Berita Terkait