4 Wartawan Diintimidasi saat Liputan Aksi 214 di Kantor Gubernur, Ketua PWI Kaltim: Oknum Petugas Itu Pengecut!

diterbitkan: Rabu, 22 April 2026 11:54 WITA
Kolase pagar duri yang dipasang di pintu gerbang kantor Gubernur Kaltim.

NUSANTARA TERKINI — Ketua PWI Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, bereaksi keras terhadap tindakan intimidasi yang menimpa seorang wartawati. Insiden ini terjadi saat peliputan aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4/2026).

Peristiwa tersebut dianggap sebagai bentuk pembungkaman nyata terhadap kerja jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rahman menegaskan, tindakan represif tersebut tidak dapat ditoleransi. Dengan nada bicara lugas, ia menyebut aksi itu dilakukan oleh para pengecut.

Menurutnya, menghalangi jurnalis berarti merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas. Oknum petugas keamanan itu pengecut,” tegas Rahman.

Baca juga  Usulan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Paser Terpilih Diterima DPRD untuk Proses Pelantikan
Ketua PWI Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin.
Ketua PWI Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin.

Penghapusan Data dan Penghalangan Liputan

Insiden memprihatinkan ini dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban.

Di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi fisik. Ponselnya dirampas dan data hasil liputannya dihapus secara paksa oleh petugas. Tindakan ini menciptakan rasa takut bagi jurnalis yang bertugas di lapangan.

Di lokasi terpisah, tiga wartawan lainnya turut dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan ruang publik. Mereka adalah Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id). 

Penghalangan ini menunjukkan upaya sistematis untuk membatasi akses informasi yang terbuka.

Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menegaskan, aksi tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia mempertanyakan alasan petugas merasa risih terhadap kerja jurnalis jika memang bekerja dengan benar.

Baca juga  Driver Ojol Demo di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Minta Penghapusan Promo Merugikan dan Potongan Besar

Jurnalis seharusnya dilindungi dari segala bentuk ancaman maupun tekanan saat menjalankan tugasnya.

“Bila bersih mengapa harus risih. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah pelanggaran serius,” ucap Yuda.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, memperingatkan adanya potensi pidana bagi pelaku. 

Berdasarkan Pasal 18 UU Pers, penghalang kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegas Hasyim.

Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.

Baca juga  Kabid SDA DPUPR Sebut, Belum Terkoneksinya Jaringan Drainase Jadi Penyebab Banjir

Atas kejadian yang mencederai demokrasi ini, Koalisi Pers Kalimantan Timur yang terdiri dari berbagai organisasi profesi menyampaikan empat tuntutan utama sebagai berikut:

  1. Mendesak Gubernur Rudy Mas’ud menjamin perlindungan jurnalis di seluruh wilayah pemerintahan.
  2. Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi dan perampasan alat kerja.
  3. Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik di ruang publik.
  4. Memastikan pemulihan hak korban serta menjamin kejadian serupa tidak terulang kembali.

Koalisi Pers menegaskan, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu. Ruang publik harus tetap terbuka bagi jurnalis tanpa tekanan dan rasa takut. (*)

Bagikan:
Berita Terkait