Pelarian MI Berakhir di Sulsel, Buronan Kasus Tipikor ASITA Kaltara

diterbitkan: Kamis, 23 April 2026 08:44 WITA
Tim Tabur berhasil mengamankan tersangka kasus tipikor pembuatan ASITA Kaltara. (Foto: Istimewa)

NUSANTARA TERKINI – Pelarian Muhammad Ikhwan (MI) yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) berakhir di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) kasus pembuatan Aplikasi Sisten Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara ini berhasil diamankan Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kaltara dan Kejaksaan Agung dengan di-backup Kejati Sulsel pada Rabu (22/4/2026).

“Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara atas nama MI (44) ini sempat menjadi buronan selama lebih kurang tiga bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, Kamis (23/4/2026).

Baca juga  Bisnis Sabu Rasa Pegadaian: Polsek Melak Sita Sertifikat Tanah Hingga Drone dari Tangan Bandar

Adapun MI yang merupakan pihak swasta pada kasus ini selaku pelaksana pekerjaan pembuatan ASITA.

MI ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 bersama dengan kedua tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan, yakni SMDN selaku Plt. Kepala Dispar Kaltara dan SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara.

Ia mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara.

Baca juga  Dua Oknum Polisi di KTT yang Terseret Kasus Narkoba Diperiksa, Kapolda Kaltara Pastikan Beri Tindakan Tegas Jika Terbukti

Setelah lebih kurang tiga bulan menghilang, akhirnya MI terdeteksi berada di suatu tempat di wilayah Sulsel.

“Selanjutnya Tim Tabur bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka hingga akhirnya pada Rabu, 22 April 2026 pukul 12.00 Wita tersangka berhasil diamankan,” kata Andi.

Kemudian MI diterbangkan menuju Kaltara untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara. Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4/2026) pukul 17.00 Wita.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 19.00 Wita tersangka dibawa ke Rutan Polresta Bulungan untuk dilakukan penahanan,” sebutnya.

Baca juga  Sikapi Bencana Banjir di Malinau dan Nunukan, Pemprov Kaltara Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga Desember 2025

Sementara itu, Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah proaktif dan mendukung langkah-langkah pencarian terhadap DPO tersebut hingga akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Kaltara.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Yudi.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara. (*/Fawdi/NT)

Bagikan:
Berita Terkait