Bisnis Sabu Rasa Pegadaian: Polsek Melak Sita Sertifikat Tanah Hingga Drone dari Tangan Bandar

diterbitkan: Selasa, 17 Februari 2026 10:50 WITA
Foto: Unit Polsek Melak saat melakukan pengungkapan pengedar sabu di Kabupaten Kutai Barat

KUTAI BARAT – Unit Reskrim Polsek Melak menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Bumi Taaani. Petugas berhasil membongkar sindikat pengedar sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, Jalan KH Dewantara, Kelurahan Melak Ulu, Rabu malam (11/02/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka utama berinisial IS, HR, IN, dan LM. Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, mengungkapkan bahwa petugas juga menciduk seorang pria berinisial AS yang kebetulan datang ke lokasi untuk membeli sabu saat penggeledahan berlangsung.

Baca juga  Versi LHKPN, Bupati PPU jadi Kepala Daerah Paling Kaya di Kaltim, Rahmad Mas’ud di Posisi Kedua

Sita Ratusan Gram Sabu dan Barang Mewah

Polisi menemukan barang bukti yang cukup fantastis dari tangan para pelaku. Petugas menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 233,68 gram. Selain narkotika, tim juga mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp54 juta yang kuat dugaan merupakan hasil transaksi haram tersebut.

Tak hanya uang dan sabu, polisi juga menemukan daftar barang yang para pengguna jadikan sebagai jaminan atau gadai untuk mendapatkan narkoba. Barang-barang tersebut meliputi, delapan unit timbangan digital dan buku catatan penjualan, satu pucuk senapan angin PCP beserta amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dan senjata tajam jenis badik, dua sertifikat tanah Hak Milik.

Baca juga  Dishub Berau Upayakan Kapal Penumpang Hadir Kembali di Pelabuhan Teluk Sulaiman

“Kami mengamankan seluruh tersangka beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ini merupakan bentuk komitmen tegas kami dalam memberantas narkoba sesuai arahan Kapolres Kutai Barat,” ujar Iptu Rinto.

Ancaman Penjara Seumur Hidup

Polisi menjerat keempat tersangka utama dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara, serta denda kategori tertinggi.

Baca juga  Kerjasama Dengan Korsel Gagal, Proyek PLTSa di Samarinda Diambil Alih Danantara

Sementara itu, pihak kepolisian mengambil langkah berbeda terhadap AS yang berstatus sebagai pembeli. Polsek Melak mengajukan proses asesmen rehabilitasi bagi AS yang nantinya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat.

Saat ini, Polsek Melak tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan dan melaksanakan gelar perkara guna memastikan proses hukum berjalan optimal dan tuntas hingga ke meja hijau.


Bagikan:
Berita Terkait