NUSANTARA TERKINI, Berau- Aparat Polsek Tanjung Redeb mengamankan seorang wanita berinisial HA (43), yang diduga menjadi pelaku pembakaran sebuah toko di Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (2/5/2026) dini hari.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Redeb.“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar AKP Amin Maulani, Minggu (3/5/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rak telur, korek api, serta beberapa barang yang sempat terbakar akibat insiden tersebut.Korban dalam kasus ini diketahui berinisial NE (42), warga Jalan Milono.
Sementara HA yang diduga sebagai pelaku, juga merupakan warga di kawasan yang sama.Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta pelaku datang ke rumahnya pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban kemudian meminta bantuan mencari telepon genggam miliknya yang hilang di sekitar warung tempatnya berjualan.Tak lama kemudian, korban meminjam sepeda motor milik pelaku dengan alasan hendak mencari anaknya di sekitar Gang Borobudur.
“Korban meminjam motor pelaku untuk mencari anaknya yang diduga mengetahui keberadaan telepon genggam tersebut,” jelasnya.
Namun hingga larut malam, sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan. Pelaku yang mulai kesal kemudian mencari korban ke Gang Borobudur hingga ke Jalan AKB Sanipah II, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Dalam kondisi emosi, pelaku kembali ke toko milik korban di Jalan Milono. Menurut pengakuannya kepada polisi, ia sempat berniat membakar toko menggunakan bensin, namun mengurungkan niat karena takut api merembet ke bangunan lain.
“Pelaku mengaku emosi karena motornya dipakai terlalu lama, padahal akan digunakan untuk berjualan pada pagi harinya,” kata AKP Amin.

Meski sempat membatalkan niatnya, pelaku akhirnya membakar rak telur yang berada di depan toko. Api sempat menyambar bagian depan bangunan, namun warga bersama pemilik toko segera melakukan pemadaman sebelum api membesar.
Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi juga langsung mengendalikan situasi sehingga kobaran api tidak merembet ke bangunan lain.Setelah kejadian, pelaku pulang ke rumahnya di Gang Mustika, Jalan Milono, sekitar pukul 01.30 Wita.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya ingin memberi pelajaran kepada korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait percobaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum. (/)
Reporter: Ika/NT






