TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menahan seorang staf bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau berinisial SN lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, SN diduga melakukan penyimpangan keuangan dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau gaji.
“Saat ini SN telah ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb selama 20 hari ke depan (6-20 Mei 2025) untuk kepentingan penyidikan,” kata Rahadian, Selasa (6/5/2025).
Rahadian mengatakan, celah melakukan korupsi itu dilakukan tersangka saat bekerja sebagai staf pembantu bendahara pengeluaran pada Dinkes Berau.
“Selama menjadi staf pembantu itu, dia diduga telah melakukan penyimpangan pembayaran TPP atau gaji yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 1.239.136.809,” katanya.
Praktik penyimpangan keuangan itu dilakukan SN sejak 2017 hingga 2025. Selama periode itu, SN melakukan manipulasi terhadap pembayaran gaji.
Modus yang dilakukan tersangka dengan mengganti nama pegawai yang semestinya tidak berhak mendapatkan pembayaran, namun diajukan proses pembayarannya dengan mengganti nomor rekening pribadinya.
Ketika ditanya apakah tersangka melakukan aksinya hanya sendiri atau ada pihak lain yang terlibat, Rahadian mengungkapkan, selama penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepada SN hingga ditetapkan tersangka, belum ada indikasi keterlibatan pihak lain.
Namun, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain yang belum diketahui.
“Sementara ini baru tersangka yang menikmati hasil tindak pidana yang dia lakukan. Tapi yang namanya penyelidikan itu kan berkembang. Apalagi SN adalah staf pembantu,” jelasnya.
“Tentu ada dua orang di atasnya (atasan) yang akan kami dalami keterangannya,” sambungnya.
Dalam perkara itu, tim penyidik telah melakukan penyitaan aset yang dimiliki oleh tersangka berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang tanah seluas 1 hektare di Kecamatan Sambaliung.
“Kami juga telah berhasil mengumpulkan barang bukti yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti sebesar Rp400 juta,” terangnya.
Tersangka SN terancam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (**)