NUSANTARA TERKINI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara pelemparan bom molotov dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Letjen TNI Ali Said, Kamis (7/5/2026).
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan sepuluh hari.
Terdakwa yang menjalani vonis tersebut adalah Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, serta Syuria Erik alias Langoday.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Andris Henda menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Pilih Tidak Banding
Merespons putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, I Ketut Bagia Yasa, menyatakan bahwa pihaknya menerima hasil persidangan tersebut.
Keputusan untuk tidak menempuh jalur banding diambil setelah mempertimbangkan kondisi psikis para kliennya.
“Kami memutuskan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa selama menjalani proses hukum dan masa penahanan,” ujar Ketut usai persidangan.
Soroti Keberadaan DPO dan Aktor Utama
Meski menerima besaran hukuman, Ketut memberikan catatan kritis terhadap penanganan perkara ini. Ia menyayangkan sikap penegak hukum yang dinilai belum serius mengejar dua orang yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya, nama kedua buronan tersebut berulang kali disebut dalam pertimbangan putusan hakim, namun belum ada langkah nyata untuk menghadirkan mereka ke persidangan.
Ia menilai, pihak yang memiliki peran utama dalam aksi tersebut justru belum tersentuh proses hukum.
“Kami menyayangkan dua orang DPO belum berhasil dihadirkan, padahal mereka disebut berulang kali dalam putusan. Menurut kami, terdapat faktor sosial dan kekecewaan terhadap kondisi negara yang melatarbelakangi tindakan terdakwa, namun hal itu tidak masuk dalam pertimbangan,” tambahnya.
Sidang Mahasiswa Berlanjut Senin
Tuntasnya vonis terhadap Niko dkk tidak serta merta mengakhiri rangkaian kasus ini. Persidangan terhadap empat terdakwa lainnya yang berasal dari kalangan mahasiswa dijadwalkan baru akan dilanjutkan pada Senin (11/5/2026) mendatang.
Pihak penasihat hukum berharap proses hukum selanjutnya tetap memberikan ruang bagi kebebasan berpendapat dan memperhatikan aspirasi masyarakat dalam menuntut keadilan.(Fatur/NT)






