Terungkap! Tak Hanya Satu, Lima Anak Disabilitas di Berau Jadi Sasaran Aksi Bejat Oknum Guru Agama

diterbitkan: Jumat, 8 Mei 2026 04:02 WITA
Pelecehan seksual berau
Kanit PPA Polres Berau IPTU Siswanto (Baju Putih). (Foto: Zuhri/NT)

NUSANTARA TERKINI – Tabir gelap aksi predator seksual yang dilakukan oleh seorang oknum imam masjid di Kabupaten Berau kian tersingkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, jumlah korban diketahui bertambah secara signifikan.

Jika sebelumnya hanya satu korban yang mencuat ke publik, kini tersangka mengakui telah melakukan aksi bejatnya kepada lebih dari satu orang anak berkebutuhan khusus (disabilitas).

Korban Berusia 13 Hingga 17 Tahun

Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan mendalam, tersangka mengakui ada lima orang anak disabilitas yang telah ia cabuli.

Baca juga  Beratnya 1 Ton Lebih, Sapi asal Sambaliung Disiapkan untuk Bantuan Kemasyarakatan Presiden

Para korban rata-rata masih di bawah umur dengan rentang usia antara 13 hingga 17 tahun.

“Dari pengakuan tersangka, ada lima anak yang telah dicabuli. Ia mengaku khilaf dan terbawa nafsu hingga nekat melakukan perbuatan tersebut kepada para korban,” ujar Iptu Siswanto kepada awak media.

Guru Cabul
Pelaku saat digelandang polisi usai ditangkap di salah satu masjid di Gunung Panjang, Tanjung Redeb. (Foto: Unit PPA Polres Berau)

Tersangka mengklaim aksi tersebut sebatas perbuatan asusila (meraba) dan tidak sampai melakukan hubungan badan.

Namun, pihak kepolisian tidak menelan mentah-mentah pengakuan tersebut dan masih menunggu hasil visum resmi dari rumah sakit.

Modus Iming-Iming Nilai Tinggi

Fakta memilukan lainnya adalah cara tersangka menjerat para korban. Selain berstatus sebagai tokoh agama, tersangka ternyata juga merupakan seorang guru.

Baca juga  Sempat Kabur Ke Jember, Bendahara Koperasi di Bulungan Ditangkap karena Gunakan Uang Kas untuk Judol

Status inilah yang ia salah gunakan untuk memanipulasi para korban yang memiliki keterbatasan tersebut.

Modus yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi para korban akan diberikan nilai bagus di sekolah jika menuruti kemauannya.

Polisi sejauh ini belum menemukan adanya unsur ancaman kekerasan fisik, namun proses pendalaman masih terus berlanjut.

Tantangan Pemeriksaan Korban Disabilitas

Iptu Siswanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan perkara mudah. Mengingat para korban adalah anak berkebutuhan khusus, tim penyidik harus bekerja ekstra keras dan menggunakan pendekatan khusus.

“Kami harus memutar otak untuk mengungkap kasus ini karena minimnya saksi. Kami bahkan melibatkan penerjemah ahli untuk memuluskan proses pemeriksaan terhadap para korban agar keterangan yang diperoleh akurat,” jelas perwira balok dua tersebut.

Baca juga  Pemprov Kaltim Lepas Tangan, Pemkab Berau Siapkan Rp30 Miliar Cover BPJS 4.194 Warga

Kasus ini sendiri pertama kali terbongkar setelah salah satu korban, berani bercerita kepada orang tuanya.

Sang ibu yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau pada Minggu (3/5/2026), yang kemudian menjadi pintu masuk polisi dalam meringkus tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tambahan pemberatan hukuman mengingat statusnya sebagai pendidik dan tokoh masyarakat.(Ika/NT)

Bagikan:
Berita Terkait