Di Tengah Efisiensi Anggaran, Insentif Petugas Keagamaan di Berau Tetap Rp1,25 Juta per Orang

diterbitkan: Senin, 18 Mei 2026 07:34 WITA
Insentif tokoh agama berau
Pelantikan pengurus DPD BKPRMI Berau Periode 2025-2030 di Ruang Pertemuan Kakaban, Kantor Setda Berau, Jumat (21/11/2025)

NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kesejahteraan para tokoh agama.

Di tengah langkah efisiensi anggaran daerah yang tengah berjalan, pemerintah daerah memastikan bahwa besaran nilai insentif bagi imam, pendeta, dan petugas keagamaan di Bumi Batiwakkal tidak mengalami pemangkasan atau perubahan, yakni tetap bertahan di angka Rp1.250.000 per orang.

Kendati nominalnya dijamin aman dan tetap utuh, jumlah total penerima manfaat di lapangan dipastikan akan bersifat dinamis.

Hal ini dikarenakan ketatnya proses pengawasan dan pembaruan data yang dilakukan oleh instansi terkait untuk memastikan anggaran tersalurkan secara tepat sasaran.

Validasi Data dan Pembaruan SK Berkala

Baca juga  Event Berau Youthporia 2025 Akan Digelar Juni, Bupati Sri Pesan Beri Kesempatan ke Anak Muda

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Berau, Toto Marjito, menjelaskan bahwa jumlah penerima manfaat dapat mengalami pengurangan sewaktu-waktu.

Kasus ini umumnya terjadi apabila ada laporan mengenai penerima insentif yang meninggal dunia di tengah berjalannya program tahunan tersebut.

Kondisi dinamis inilah yang mengharuskan Bagian Kesra untuk terus melakukan pembaruan serta perbaikan terhadap Surat Keputusan (SK) penerima yang telah diterbitkan sebelumnya agar tidak memicu kekeliruan administrasi keuangan daerah.

“Besaran insentifnya tetap sama, Rp1.250.000. Tetapi jumlah penerima bisa berkurang apabila ada yang meninggal dunia, sehingga SK yang sudah diterbitkan harus diperbaiki dan dibuat ulang,” ujar Toto Marjito.

Kesenjangan Sumber Anggaran Kelurahan dan Kampung

Baca juga  Nilai Ekonomi Lebih Menjanjikan, Pemkab Berau Tunda Roadmap Jagung Demi Fokus Kakao dan Kelapa

Lebih lanjut, Toto memaparkan bahwa saat ini penyaluran insentif yang bersumber langsung dari pos anggaran Bagian Kesra masih terbatas untuk petugas keagamaan yang berada di empat kecamatan dengan wilayah kelurahan.

Sementara untuk wilayah kampung, operasional dan insentif para imam serta petugas keagamaan selama ini sudah diakomodir secara mandiri melalui Alokasi Dana Kampung (ADK) masing-masing.

Perbedaan sumber pendanaan ini belakangan memicu munculnya aspirasi baru dari tingkat bawah. Mengingat kelurahan tidak memiliki anggaran otonom seperti ADK, muncul usulan agar sistem pengakomodiran seluruh imam maupun petugas keagamaan di wilayah kelurahan dapat ditarik dan dikelola langsung secara terpusat oleh Bagian Kesra.

Baca juga  Menjelajahi Bontang: 5 Destinasi Wisata & Kuliner yang Tak Boleh Dilewatkan

“Kelurahan tidak memiliki ADK, sehingga ada usulan dari bawah agar pengakomodiran imam maupun petugas keagamaan di kelurahan dapat dilakukan langsung sepenuhnya oleh Kesra,” katanya.

Menanggapi berkembangnya aspirasi tersebut, Toto menegaskan bahwa kebijakan perluasan cakupan penerima sepenuhnya tetap berada di ranah strategis pimpinan daerah dan tim anggaran.

Bagian Kesra selaku instansi teknis siap menjadi eksekutor yang andal dalam menjalankan proses penyaluran sesuai dengan koridor ketentuan serta ketersediaan data baku yang telah ditetapkan.

“Kalau memang ada kebijakan baru dan anggarannya tersedia, kami di Kesra siap melaksanakan. Prinsipnya, kami menjalankan tugas penyaluran sesuai dengan data ril yang ada,” tandasnya.(*)

Bagikan:
Berita Terkait