Berharap Keringanan Hukuman, Asrin Pelaku Pelecehan Anak Justru Divonis Lebih Berat Jadi 10 Tahun

diterbitkan: Kamis, 21 Mei 2026 11:53 WITA
ASRIN Berau
Pelaku Asrin saat menuju ruang persidangan di Pengadailan Negeri Tanjung Redeb. (Foto: Zuhri/NT)

NUSANTARA TERKINI – Harapan terdakwa kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak bernama Asrin untuk mendapatkan keringanan hukuman kandas di meja hijau.

Majelis hakim justru menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada Selasa (19/5/2026) lalu.

Terdakwa berusia 25 tahun tersebut sebelumnya hanya dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Namun majelis hakim memiliki pandangan lain dan memutuskan untuk mengganjar pelaku dengan hukuman sepuluh tahun pidana penjara.

Pertimbangan Trauma Korban

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Agung Dwi Prabowo memberikan penjelasan mengenai putusan tersebut.

Baca juga  Majelis Hakim PN Samarinda Jatuhi Vonis 1 Bulan Penjara, Bagi Empat Mahasiswa Perakit Bom Molotov

Agung Dwi Prabowo menyatakan bahwa majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Perbuatan tersebut juga dilakukan secara sesama jenis dengan kekerasan sesuai dengan dakwaan kumulatif. Agung Dwi Prabowo menegaskan hukuman itu melalui sebuah pernyataan.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa,” katanya.

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan yang luas di tengah masyarakat. Hal lain yang menjadi pertimbangan utama hakim adalah dampak psikologis yang harus ditanggung oleh korban.

Baca juga  Tak Hanya Balikpapan-Samarinda, Proyek Listrik Tenaga Sampah Kaltim Jangkau Samboja dan Marangkayu

Tindakan bejat terdakwa dinilai telah meninggalkan luka batin yang sangat mendalam. Rasa malu yang besar juga harus ditanggung oleh korban beserta seluruh keluarganya.

Agung Dwi Prabowo menambahkan hal itu menjadi alasan utama pemberatan hukuman.

“Menimbulkan trauma mendalam dan rasa malu bagi korban maupun keluarga korban. Ini yang membuat vonis hakim lebih tinggi daripada tuntutan JPU,” ucapnya.

Kesempatan Langkah Hukum

Terdakwa sebenarnya memiliki beberapa hal yang dinilai meringankan dalam persidangan. Asrin telah mengakui semua perbuatan kasarnya dan menyatakan penyesalan yang mendalam.

Terdakwa juga sempat menyampaikan sebuah komitmen di depan persidangan.

Baca juga  Buron Sejak Juli 2025, Terpidana Perkara Kehutanan Ditangkap Tim Tabur Kejati Kaltara di Sekatak

“Terdakwa juga berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik ke depan,” tuturnya.

Setelah pembacaan putusan tersebut pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum mengambil keputusan final. Kedua belah pihak menyatakan masih menggunakan hak mereka untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

Waktu tersebut akan digunakan untuk menganalisis putusan hakim sebelum mengambil tindakan resmi. Agung Dwi Prabowo menutup keterangannya dengan menjelaskan hak terdakwa.

“Selama tujuh hari itu terdakwa diberikan kesempatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.(*)

Bagikan:
Berita Terkait