NUSANTARA TERKINI — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memulai langkah besar dalam pengelolaan limbah modern terintegrasi.
Melalui proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), wilayah cakupan tidak hanya menyasar kota besar seperti Balikpapan dan Samarinda, tetapi juga meluas hingga ke kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Kaltim dan kementerian terkait di Jakarta, Jumat (10/4/26) lalu.
Proyek ini dirancang untuk menjawab tantangan lingkungan sekaligus mengejar target nasional penanganan sampah sebesar 63,41 persen pada tahun 2026.
“Dengan PSEL ini, kita harapkan persoalan sampah di Kaltim bisa tertangani secara sistematis, sekaligus memberikan nilai tambah berupa energi listrik,” ujar Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Integrasi Wilayah Penyangga IKN
Gubernur yang akrab disapa Harum ini menjelaskan bahwa proyek PSEL akan dibagi ke dalam dua wilayah aglomerasi utama. Untuk aglomerasi Balikpapan, cakupan operasional akan menyentuh wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan IKN, meliputi Muara Jawa, Samboja Barat, hingga Samboja.
Sementara itu, untuk wilayah aglomerasi Samarinda Raya, pengelolaan sampah akan melibatkan zona strategis di Kutai Kartanegara. Wilayah tersebut mencakup Marangkayu, Muara Badak, dan Anggana.
Integrasi ini memastikan bahwa daerah di sekitar IKN memiliki sistem pengelolaan limbah yang mumpuni seiring dengan peningkatan populasi di masa depan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pembangunan PSEL ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan kemandirian energi berbasis lingkungan.
Masa Transisi Tiga Tahun
Meskipun PKS telah ditandatangani, proses pembangunan hingga fasilitas PSEL siap beroperasi diperkirakan memakan waktu sekitar tiga tahun.
Selama masa konstruksi tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan untuk tidak mengendurkan pengawasan dan pengelolaan sampah konvensional.
“Selama masa itu, pemerintah daerah wajib mengoptimalkan pengelolaan sampah sesuai amanat undang-undang yang berlaku. Jangan sampai ada kekosongan penanganan saat menunggu teknologi ini rampung,” tegas Hanif.
Kehadiran PSEL di Samboja hingga Marangkayu diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah estetika dan kesehatan lingkungan, tetapi juga menjadi penyuplai energi baru terbarukan bagi masyarakat di wilayah penyangga IKN tersebut.(*/Rusdiono/NT))





