NUSANTARA TERKINI – Paparan kabut asap Karhutla Berau yang kian pekat dalam dua pekan terakhir memicu ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Menanggapi eskalasi bencana lingkungan ini, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas merilis Surat Edaran (SE) Nomor 610 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan terhadap Siaga Darurat Karhutla di Kabupaten Berau.
Langkah darurat tersebut diambil setelah pemantauan data satelit SIPONGI pada Rabu (19/8/2026) merekam lonjakan signifikan hingga mencapai 276 titik panas (hotspot) yang tersebar di wilayah Berau.
Hasil uji laboratorium terhadap kualitas udara dalam ruangan di daerah terdampak karhutla juga menunjukkan parameter partikel debu berbahaya, yakni PM 2,5 dan PM 10, telah berada jauh di atas ambang batas aman yang diperbolehkan.
“Kualitas udara akibat kabut asap karhutla telah melewati ambang batas aman dan sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Kondisi ini rentan memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), pneumonia, asma, PPOK, bronkitis, iritasi mata dan tenggorokan, hingga gangguan jantung,” bunyi pernyataan resmi dalam SE Bupati tersebut.
Imbauan Protokol Kesehatan Kesiapsiagaan Asap
Guna menekan angka morbiditas (kesakitan) akibat krisis kualitas udara ini, Pemkab Berau menginstruksikan seluruh lapisan masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan bencana asap.
Adapun panduan protokol kesehatan yang wajib diterapkan warga meliputi:
- Penggunaan Masker: Selalu mengenakan masker standar pelindung pernapasan saat terpaksa harus beraktivitas di luar ruangan.
- Kurangi Aktivitas Luar Ruangan: Membatasi kegiatan fisik di area terbuka guna menghindari bahaya racun asap karhutla serta ancaman sengatan panas (heatstroke).
- Konsumsi Air Putih: Memperbanyak asupan air putih harian untuk menjaga hidrasi tubuh dan membantu proses metabolisme pengeluaran racun.
- Penerapan PHBS: Menggalakkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan rumah tangga dan tempat kerja.
- Akses Fasilitas Kesehatan: Segera mendatangi puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan terdekat apabila merasakan gejala penyakit pernapasan maupun iritasi mata.
Perlindungan Kelompok Rentan dan Kebijakan BDR
Surat Edaran Bupati juga memberikan perhatian khusus pada kelompok rentan yang memiliki risiko komplikasi paling tinggi akibat polusi asap, seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta warga yang memiliki riwayat sensitivitas atau alergi saluran pernapasan.
Sebagai bentuk perlindungan fisik terhadap anak-anak usia sekolah, Pemkab Berau menetapkan kebijakan belajar jarak jauh.
Seluruh siswa-siswi diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2026.
Pemerintah Daerah telah menginstruksikan jajaran Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama setempat untuk mengondisikan penyesuaian mekanisme BDR, termasuk teknis koordinasi pembagian program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tetap tersalurkan dengan aman kepada para peserta didik di rumah masing-masing.(*)






