NUSANTARA TERKINI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyetujui bersama empat rancangan peraturan daerah (raperda) melalui rapat paripurna pada Rabu (26/8/2026).
Empat raperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Pangan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Bupati Berau, Sri Juniarsih dalam sambutannya menegaskan, sejumlah raperda yang disetujui ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
Seperti regulasi tentang Penyelenggaraan Pangan dan Perlindungan LP2B yang menjadi landasan dalam memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Kita sadari bersama pangan adalah kebutuhan dasar dan hak setiap masyarakat. Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, mutu, gizi, serta pemerataan pangan bagi seluruh masyarakat,” kata Bupati Sri.
Kepastian hukum melalui regulasi ini memastikan pembangunan sektor pangan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan jangka pendek, tapi mampu membangun ketahanan dan ketangguhan pangan daerah secara berkelanjutan.
Sementara dua regulasi lainnya, yakni Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK, menjadi bagian dari upaya membangun daerah dengan tetap memperhatikan karakter, potensi serta kebutuhan masyarakat.
“Bagi Pemerintah Kabupaten Berau, usulan dua raperda dari legislatif menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tapi juga menangkap aspirasi dan kebutuhan yang berkembang di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dengan disetujuinya empat raperda ini, Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD diharapkan dapat segera mendorong implementasi regulasi secara konkret.
Hal ini dinilai penting agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan daerah di Bumi Batiwakkal— nama lain dari Berau. (*/adv)






