Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025: Syarat, Cara Pendaftaran, dan Besaran Gaji

diterbitkan: Rabu, 15 Januari 2025 02:41 WITA

NUSANTARA,- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan melakukan rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025 secara berkala. Namun, hingga saat ini, rekrutmen resmi belum diumumkan dan akan disampaikan melalui situs resmi Kemendes PDTT.

Berdasarkan informasi tahun sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PLD, antara lain:

Persyaratan Pendaftaran PLD 2025:

  1. Pendidikan: Minimal SLTA atau sederajat.
  2. Pengalaman: Minimal 2 tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
  3. Kualifikasi Tambahan: Diutamakan pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
  4. Keterampilan: Mampu mengoperasikan komputer (Word, Excel, PowerPoint) dan internet.
  5. Kesediaan: Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
  6. Domisili: Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.
  7. Usia: 25–45 tahun saat mendaftar.
Baca juga  Gubernur Zainal Raih Penghargaan The Best Leader Indonesia 2025

Cara Pendaftaran:

Untuk mendaftar sebagai PLD, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman resmi pendaftaran di https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.
  2. Klik “Login/Daftar” di pojok kanan atas.
  3. Isi data diri dan klik “Daftar”.
  4. Pilih kuota yang tersedia, lalu isi formulir pendaftaran.
  5. Unggah dokumen pendukung.
  6. Isi riwayat pekerjaan dan klik “Simpan”.
  7. Catat username dan password untuk memantau pengumuman lebih lanjut.
Baca juga  Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Zona Bakamla Tengah

Besaran Gaji PLD:

Gaji PLD berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per bulan, yang terdiri dari honor dan bantuan operasional, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Nomor 148 Tahun 2022.

Meskipun pendaftaran PLD 2025 belum dibuka, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan hanya mengandalkan informasi resmi yang disampaikan melalui situs Kemendes PDTT.

Baca juga  KPU Kaltara Ingatkan KPPS Harus Jaga Integritas dan Bekerja Benar
Bagikan:
Berita Terkait