BERAU – DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Bagian Hukum Setda Berau, hingga Perwakilan Serikat dan DPP Banuanta Bersatu.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto itu dipenuhi dengan adu argument antara pihak-pihak yang hadir. Mulanya, rapat dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Lokal.
Atmosfer pun meningkat saat perwakilan serikat pekerja melontarkan kritik keras terhadap kinerja DPRD dan pemerintah daerah dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang dinilai belum patuh terhadap aturan tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi mengakui bahwa masih banyak perusahaan yang belum menerapkan ketentuan yang ada dalam aturan tersebut. Di mana, perusahaan harus menyerap 80 persen tenaga kerja lokal dalam komposisi pegawai mereka, dan sisanya boleh diisi pekerja dari luar daerah.
“Kami akui ini karena lemahnya pengawasan kami. Karenanya kami minta kepada Pemkab Berau untuk bisa segera memberikan pelatihan kepada para tenaga kerja lokal,” jelas Frans.
Menurutnya, dengan pelatihan dan sertifikasi yang diberikan kepada tenaga kerja lokal, akan memudahkan upaya penyerapan tenaga kerja lokal ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal.
Dia menambahkan, pelatihan juga bisa dilakukan untuk meningkatkan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) lokal untuk bisa beraing dengan tenaga kerja dari luar daerah.
Frans berharap, dengan semua argument yang sudah disampaikan dalam RDP tersebut, bisa menjadi catatan bagi seluruh pihak yang hadir. Termasuk bagi DPRD Berau yang mungkin dinilai kurang dalam melakukan pengawasan.
Namun ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ketenagakerjaan dan memastikan putra-putri daerah mendapat prioritas dalam dunia kerja. (adv)





