BERAU – Sebanyak 75 pekerja di PT Prima Sarana Gemilang (PSG) Site Sambarata mengaku mendapat perlakuan kurang layak dari pihak manajemen perusahaan tempat mereka bekerja. Dari informasi yang beredar, para pekerja mendapatkan pemutusan akses presensi (fingerprint) secara sepihak dari perusahaan.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang terjadi. Ia menuturkan, situasi ini berpotensi berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Mulanya informasi yang kami terima, pekerja yang tergabung di serikat tidak bisa masuk kerja. Akses ke fingerprint juga tidak bisa digunakan,” terang Feri.
Ia menyebut, DPRD Berau akan segera memanggil pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian secara adil dan damai. Para pekerja dikatakannya, minta untuk dijadikan karyawan permanen.
“Tapi malah dilarang masuk kerja, kami khawatir ini nanti bisa jadi sanksi pekerja, dan berujung pemutusan,” tambahnya.
Feri menuturkan, tuntutan yang disampaikan para pekerja merupakan bagian dari hak yang dijamin oleh undang-undang, selama dilakukan sesuai prosedur. Untuk itu, ia menolak segala bentuk intimidasi maupun ancaman dari pihak perusahaan.
“Selama itu sesuai prosedur, mereka berhak menyampaikan aspirasi. Tidak boleh ada intimidasi, apalagi sanksi. Undang-undang sudah menjamin itu,” tegasnya.
Dia menjamin, DPRD Berau akan memfasilitasi komunikasi antara perwakilan pekerja, perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Pertemuan dengan Disnaker dijadwalkan digelar dalam waktu dekat guna menyampaikan aspirasi para pekerja, serta mencari titik temu penyelesaian yang menguntungkan semua pihak. (adv)