MK Putuskan Sidrap Milik Kutai Timur, Pemkab Kutim Siapkan Proyek Pembangunan di 2026

diterbitkan: Kamis, 18 September 2025 04:48 WITA
Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan Pemkab Bontang soal status Kampung Sidrap

KUTAI TIMUR – Mahkamah Konstitusi akhirnya mengesahkan Kampung Sidrap masuk dalam wilayah administrasi Pemkab Kutai Timur. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (17/9/2025). Dalam sidangnya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemkab Bontang atas Uji Materi Undang Undang Nomor 47 Tahun 1999.

Pembacaan putusan tersebut menjadi titik terang selesainya permasalahan tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang di wilayah Dusun Sidrap. Menanggapi hal tersebut, Pemkab Kutim menekankan kepada masyarakat Dusun Sidrap agar tidak lagi terjebak dalam perdebatan mengenai batas wilayah.

Baca juga  Roboh Dihantam Arus, Brimob Polda Kaltara Turun Tangan Perbaiki Jembatan Tapal Batas Sebatik

Plt Asisten I Pemkab Kutim, Trisno menegaskan komitmen Pemkab Kutim untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sidrap. Hal tersebut telah terbukti dengan pemenuhan infrastruktur dasar yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.

“Bupati juga telah menyampaikan bahwa ketersediaan air bersih dalam waktu dekat akan terpenuhi di Sidrap,” ujarnya.

Trisno menambahkan dengan selesainya permasalahan tapal batas wilayah antara Kutim-Bontang di Dusun Sidrap, tugas pemerintah daerah sekarang akan terus memenuhi pelayanan dan kebutuhan dasar masyarakat di daerah tersebut.

Baca juga  ASN Kutim Diperbolehkan Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Bupati: Asal Tidak Keluar Kaltim
Bagikan:
Berita Terkait