Aktivasi IKD di Kaltara Masih Rendah, Disdukcapil Kejar Target Nasional 30 Persen

diterbitkan: Selasa, 7 Oktober 2025 03:10 WITA
Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Perekaman identitas kependudukan digital (IKD) di Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat masih rendah.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara, angkanya masih di kisaran sekitar 5,27 persen dari jumlah penduduk wajib KTP-el.

Sementara, target secara nasional itu di angka 30 persen dari jumlah penduduk yang memiliki KTP-el harus mengaktifkan IKD-nya.

“Sejauh ini aktivasi IKD pada lima kabupaten/kota di Kaltara baru 28.367 penduduk yang sudah wajib KTP-el. Dari sisi persentase, ini masih kecil,” kata Sanusi, Kepala Disdukcapil Kaltara.

Baca juga  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal di Dermaga Aji Putri Nunukan

Untuk bisa mencapai target aktivasi IKD tersebut, Disdukcapil terus melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan melakuoan ‘jemput bola’.

Sekalipun pelaksanaan aktivasi IKD tersebut butuh waktu dan pemberian pemahaman secara baik kepada masyarakat, Sanusi mengaku tetap optimistis bahwa apa yang sudah ditargetkan itu akan dapat dicapai.

“Harapannya masyarakat dapat mengaktifkan IKD-nya, karena ini bagian dari dukungan masyarakat terhadap program pemerintah,” tuturnya.

Baca juga  Hari Kedua Pencarian Jusmianto Nihil Hasil, Tim SAR Gabungan Akan Lanjutkan Pencarian Besok

Melihat gaya hidup masyarakat saat ini, keberadaan IKD dinilai sangat tepat. Karena seseorang itu biasanya meskipun sudah jalan pasti akan kembali mengambil HP-nya jika ketinggalan.

Sedangkan untuk barang lain, seperti KTP atau dompet dan sejenisnya, itu lebih cenderung diabaikan.

Selain itu, juga ada keunggulan lain dari IKD, mulai dari semua identitas anggota keluarga masuk di dalamnya hingga bisa menambahkan dokumen kependudukan lainnya selain KTP-el.

Baca juga  3 Skenario Darurat Kemenhaj untuk Haji 2026, Termasuk Batal Berangkat Demi Keselamatan

“Seperti akta kelahiran, itu ada di IKD. Termasuk kalau ada perubahan dalam KK, itu bisa langsung diubah di IKD. Jadi dia lebih simpel,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait