KUTAI KARTANEGARA – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar mengeluarkan pengumuman terkait Pungutan Retribusi Jasa untuk pelayanan persampahan atau kebersihan di wilayah Kecamatan Tenggarong dan sekitarnya.
Dalam surat tersebut, diumumkan bahwa aka nada pemungutan retribusi untuk instansi pemerintah, BUMD, BUMD, Jasa Usaha hingga rumah tangga yang berada di wilayah Tenggarong dan sekitarnya.
Melalui surat tersebut dilampirkan besaran biaya retribusi yang beragam, dengan acuan Pera Kukar Nomor 01 Tahun 2024. Untuk instansi pemerintah, BUMD, dan BUMN dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu untuk setiap bulannya.

Sementara untuk usaha penginapan dan perhotelan, pungutan retribusi di angka Rp100-Rp200 Ribu per bulan, menyesuaikan dengan jenis penginapannya. Sementara untuk rumah tangga, DLHK Kukar membagi kategori pembayaran berdasarkan tiga ketgori.
Untuk rumah tangga berskala kecil, dikenai retribusi sebesar Rp5.000, dan rumah tangga berskala sedang dikenai biaya Rp7.500. Sedangkan untuk rumah tangga berskala besar ditetapkan tarif sebesar Rp10.000 untuk setiap bulannya.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo mengatakan, mereka hanya melaksanakan peraturan daerah yang sudah ada. “DLHK berwenang memungut retribusi sampah, seentara kalau pajak pungutan itu di Bapenda,” terang dia.
Dia memastikan, semua pungutan retribusi disetorkan ke masing-masing Bendahara Penerima, dan masuk ke kas daerah sebagai sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap perangkat daerah yang mempunyai tanggung jawab memungut retribusi/PAD diberikan target pendapatan oleh pemerintah daerah melalui Bapenda.





