Aktivasi IKD di Kaltara Masih Rendah, Disdukcapil Kejar Target Nasional 30 Persen

diterbitkan: Selasa, 7 Oktober 2025 03:10 WITA
Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Perekaman identitas kependudukan digital (IKD) di Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat masih rendah.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara, angkanya masih di kisaran sekitar 5,27 persen dari jumlah penduduk wajib KTP-el.

Sementara, target secara nasional itu di angka 30 persen dari jumlah penduduk yang memiliki KTP-el harus mengaktifkan IKD-nya.

“Sejauh ini aktivasi IKD pada lima kabupaten/kota di Kaltara baru 28.367 penduduk yang sudah wajib KTP-el. Dari sisi persentase, ini masih kecil,” kata Sanusi, Kepala Disdukcapil Kaltara.

Baca juga  Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang Langsung Eksekusi Aspirasi Masyarakat Selumit Pantai Kota Tarakan

Untuk bisa mencapai target aktivasi IKD tersebut, Disdukcapil terus melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan melakuoan ‘jemput bola’.

Sekalipun pelaksanaan aktivasi IKD tersebut butuh waktu dan pemberian pemahaman secara baik kepada masyarakat, Sanusi mengaku tetap optimistis bahwa apa yang sudah ditargetkan itu akan dapat dicapai.

“Harapannya masyarakat dapat mengaktifkan IKD-nya, karena ini bagian dari dukungan masyarakat terhadap program pemerintah,” tuturnya.

Baca juga  Polisi Periksa Empat Saksi, Soal Jembatan Salimbatu yang Tersenggol Kapal Tongkang Kayan 22

Melihat gaya hidup masyarakat saat ini, keberadaan IKD dinilai sangat tepat. Karena seseorang itu biasanya meskipun sudah jalan pasti akan kembali mengambil HP-nya jika ketinggalan.

Sedangkan untuk barang lain, seperti KTP atau dompet dan sejenisnya, itu lebih cenderung diabaikan.

Selain itu, juga ada keunggulan lain dari IKD, mulai dari semua identitas anggota keluarga masuk di dalamnya hingga bisa menambahkan dokumen kependudukan lainnya selain KTP-el.

Baca juga  Mentan Yakin Kaltara Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat dari Target

“Seperti akta kelahiran, itu ada di IKD. Termasuk kalau ada perubahan dalam KK, itu bisa langsung diubah di IKD. Jadi dia lebih simpel,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait