NUNUKAN – Upaya penyeludupan narkoba jenis sabu kembali digagalkan aparat penegak hukum di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Melalui kerjasama antara Polri dan Bea Cukai Nunukan, penyeludulan 50 Kilogram (Kg) sabu-sabu berhasil digagalkan pada Selasa (19-03-2024) di Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Pelakunya sendiri adalah seorang kakek berinisial N berusia 50 tahun yang merupakan pensiunan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di perusahaan kelapa sawit Malaysia. Pelaku nekat membawa barang haram itu dengan iming-iming duit RM 30.000 jika berhasil membawa barang bukti itu ke daerah tujuan.
Bahkan, pelaku juga sudah mendapatkan upah dari terduga pemilik barang sebesar RM 5.000 sebagai upah perjalanan dari Tawau menuju Provinsi Sulawesi Selatan.
“Sabu ini mau dibawa ke (Kabupaten) Pinrang menggunakan Kapal Pelni,” kata Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia nekat membawa barang haram itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi karena sudah tidak bekerja di perusahaan kelapa sawit. Ia rela menjadi kurir agar bisa pulang ke kampung halamannya bersama dua orang anaknya yang lain melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Lebih tragisnya lagi, ternyata terduga pemilik sabu 50 Kg itu adalah anak dan menantu pelaku. Pelaku di janjikan akan kembali diberi upah sebesar RM 30.000 ketika berhasil membawa barang tersebut ke daerah tujuan oleh AS yang diduga menantunya sendiri.
“Modusnya hampir mirip dengan sebelum-sebelumnya. Sabu disimpan di dalam dua buah drum warna biru yang telah dibungkus menggunakan karung ukuran besar warna putih. Sabu tersebut berada di tengah-tengah tumpukan barang sembako berupa tepung, gula, dan peralatan dapur yang berada di masing-masing drum,” terang Kapolda.
Berdasarkan arahan dari AS, pelaku diminta untuk mempersiapkan pakaian bekas dan terkumpul menjadi 11 karung. Lalu, pakaian bekas tersebut dicampur dengan dua buah drum warna biru yang berisi sabu. Pada masing-masing drum berisi sabu sebanyak 25 bungkus plastik ukuran besar yang terbungkus di dalam sebuah kantong teh cina merk Guanyinwang.
“Pakaian bekas sengaja dikumpulkan lalu ditumpuk di dalam drum dengan maksud untuk mengelabuhi petugas di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Jumlah sabu keseluruhan yang ditemukan sebanyak 50 (bungkus plastik ukuran besar,” jelasnya.
Lebih jauh lagi dikatakan Jenderal bintang 2 itu, pengungkapan narkoba itu berawal dari adannya laporan masyarakat. Dimana pada Senin (18-3-2024), ditemukan dua buah gerobak yang berisikan sabu. Namun ketika diperiksa petugas, pemilik barang diduga masih berada di Tawau, sehingga belum dilakukan penggeledahan.
Kemudian pada Selasa (19-3-2024), polisi menerima informasi jika sang pemilik barang sedang berada di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan setelah tiba dari Tawau.
“Barangnya langsung dilakukan pemeriksaan menggunkan mesin X Ray di pelabuhan bersama Bea Cukai (Nunukan). Hasilnya memang terdeteksi berisi sabu,” ungkapnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus penyeludupan tersebut. Terutama pelaku penerima barang haram itu masih akan didalami kepolisian. Sementara kurir berinisial N akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dapat diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Reporter: Ramlan