TARAKAN,– Seorang wanita berinisial MM (32), yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Tarakan Kalimantan Utara, tertangkap setelah mencuri uang majikannya senilai Rp 110 juta.
Aksinya yang berlangsung selama empat bulan itu akhirnya terungkap setelah korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, menjelaskan bahwa pelaku yang bekerja di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan, mulai mencuri uang majikannya sejak Oktober 2024.
“Pelaku ini mengambil uang majikannya yang disimpan di lemari sejak Oktober 2024. Dari beberapa kali aksi pencurian, uang yang diambil sudah berjumlah Rp 110 juta,” ujar Randhya.
Korban mulai curiga setelah beberapa kali uangnya hilang dari lemari. Untuk membuktikan kecurigaannya, korban memasang kamera CCTV di dalam kamar secara diam-diam pada awal Januari 2025.
“Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban menemukan bahwa pelaku yang mencuri uangnya selama ini adalah ART-nya sendiri,” jelas Randhya.
Setelah mengetahui identitas pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tarakan. Polisi kemudian mengamankan pelaku pada 13 Januari 2025 di rumahnya yang terletak di Simpang Amal, Kelurahan Kampung Empat.
Pelaku mengakui telah mencuri uang majikannya beberapa kali, dengan modus mengambil uang secara spontan tanpa mengetahui jumlah pastinya.
“Pelaku mengaku hanya mengambil beberapa lembar uang setiap kali beraksi dan langsung kabur. Ia menyebutkan jumlah uang yang dicuri berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” tambah Randhya.
Aksi pelaku berjalan mulus karena ia memiliki anak kunci lemari tempat uang disimpan. Semua uang yang dicuri digunakan untuk membeli barang-barang pribadi, seperti satu unit motor, handphone, speaker, pakaian, dan kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku membeli barang-barang ini karena uangnya kurang. Itu yang menjadi motif pelaku,” pungkas Randhya.(*)