SAMARINDA – Warga Jalan Damanhuri Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang dibuat panik saat menjalankan ibadah Salah Tarawih di Masjid Baitul Arif.
Pasalnya seorang pria berinisial SF (48) tiba-tiba masuk melalui pintu samping masjid, dan mengacungkan dua bilah senjata tajam. Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam
Menjelaskan SF diketahui membawa sebilah parang sepanjang nyaris 50 cm di tangan kanannya.
“Sajam lainnya itu pisau penusuk, panjang belasan cm di tangan kirinya. Ini membuat situasi di masjid tegang,” terangnya.
Ketegangan semakin menjadi-jadi ketika SF mendekati imam yang memimpin salat. Namun beruntungnya, sang ibu dari SF ada di lokasi kejadian. Sehingga, sebelum keadaan jadi semakin buruk, sang ibu langsung mendatangi pelaku dan memeluknya.
“Itu jadi kesempatan bagi Jemaah lain untuk mengambil tindakan. Mereka berhasil mengamankan SF dan juga sajam yang dia bawa,” sambung dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta rekaman CCTV, SF diketahui membawa senjata tajam tanpa izin, yang melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Kami berhasil menyita satu bilah parang dengan gagang coklat sepanjang 45 cm, satu bilah pisau penusuk sepanjang 17 cm, serta satu bungkus kalender. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.