TANJUNG SELOR – Hingga kini penetapan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara (Kaltara) belum dilakukan.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Kaltara, Semeru mengatakan, saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara masih fokus pada pemeriksaan saksi yang mengetahui seluk belum pembangunan gedung BPSDM tersebut.
“Sudah ada 8 saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli telah dimintai keterangan. Tapi belum ada penetapan tersangka,” kata Semeru, Senin (24/2/2025).
Mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan yang menurut Kejati Kaltara kekurangan spek itu, juga belum mendapatkan angka pasti berapa nilai kerugiannya.
“Menurut pak Aspidsus, lagi dimintakan audit dari BPKP dan BPK. Sehingga masih berjalan dan belum ada penetapan,” tuturnya.
Terkait persidangannya, itu akan dilakukan setelah pemberkasannya selesai dan semua persyaratan dinyatakan rampung, baru selanjutnya dilimpahkan untuk menjalani persidangan. Hal itu menyusul setelah ada penetapan tersangka.
“Persidangannya nanti dilaksanakan di Samarinda, di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Samarinda,” pungkasnya. (**)