NUSANTARA TERKINI – Pemerintah resmi memperketat perlindungan generasi muda di ruang maya. Langkah ini tertuang dalam aturan baru yang membatasi akses media sosial serta permainan daring bagi pengguna di bawah umur.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui peraturan kementerian terbaru sebagai turunan dari aturan tata kelola sistem elektronik. Indonesia kini tercatat sebagai negara nonbarat pertama yang menerapkan larangan akses digital secara ketat berdasarkan usia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid merilis pernyataan resmi mengenai jadwal penerapan larangan tersebut. Ia memastikan kebijakan tahap awal akan berlaku secara bertahap mulai tanggal 28 Maret tahun ini.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan,” kata Meutya Hafid pada Jumat (6/3/2026).
Daftar Aplikasi Terlarang
Pemerintah membidik sejumlah aplikasi populer yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi perkembangan mental anak. Beberapa sasaran utamanya mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Langkah tegas ini diambil menyusul tingginya ancaman kejahatan siber yang mengintai anak usia sekolah. Mereka sangat rentan terpapar konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan gawai.
Negara juga mewajibkan para raksasa teknologi untuk ikut bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital. Orang tua kini tidak lagi dibiarkan berjuang sendirian dalam mengawasi tontonan anak mereka.
Pemanfaatan inovasi digital seharusnya difokuskan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat luas. Kemajuan zaman tidak pantas dijadikan alat yang merusak masa depan generasi penerus bangsa.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.





