NUSANTARA TERKINI – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, melemparkan usulan baru dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu).
Politisi Partai Golkar tersebut mendorong pemberlakuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang lebih ketat guna menjaga stabilitas sistem politik nasional.
Usulan ini dinilai penting agar jumlah partai politik di parlemen lebih terkontrol. Menurut Doli, sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia akan bekerja lebih efektif jika didukung oleh sistem parlemen multipartai sederhana.
“Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, yang memang harus didukung oleh sistem parlemen multipartai sederhana,” ujar Doli kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Skema Ambang Batas Berjenjang
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya berlaku untuk tingkat nasional, Doli mengusulkan skema berjenjang yang mencakup hingga tingkat daerah. Besaran ambang batas yang ditawarkan berkisar antara 4 persen hingga 6 persen.
Dalam usulannya, ia merincikan pembagian angka tersebut sebagai berikut:
- 5 persen untuk DPR RI.
- 4 persen untuk DPRD tingkat provinsi.
- 3 persen untuk DPRD tingkat kabupaten dan kota.
Doli menjelaskan bahwa konsep ini sejalan dengan prinsip one person, one vote, one value. Tujuannya adalah memastikan setiap suara rakyat yang dikonversi menjadi kursi di parlemen memiliki bobot yang setara dan benar-benar bermakna dalam proses pengambilan keputusan.
Dorong Konsolidasi Politik
Dengan jumlah partai yang lebih ramping dan terkontrol di parlemen, proses konsolidasi politik baik di tingkat pusat maupun daerah diyakini akan menjadi lebih efektif.
Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kebuntuan politik yang sering terjadi akibat terlalu banyaknya kepentingan kelompok di legislatif.
“Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna,” tambahnya.
Usulan ini kini menjadi bagian dari materi pembahasan RUU Pemilu di DPR. Regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia sekaligus menciptakan sistem pemerintahan yang lebih stabil dan tidak terbebani oleh fragmentasi politik yang berlebihan.(Wane/NT)





