NUSANTARA TERKINI – Aparat kepolisian mengungkap kronologi berdarah tewasnya seorang pemuda di Samarinda Seberang. Korban bernama Reza (25) meregang nyawa usai terlibat duel senjata tajam dengan rekannya sendiri yang berinisial GS (29).
Insiden mematikan ini terjadi di depan kediaman korban, pada Rabu 26 Februari lalu. Pertikaian bermula dari cekcok mulut mengenai sisa utang piutang sebesar Rp 600 ribu melalui pesan singkat.
Keduanya lalu sepakat untuk bertemu langsung guna menyelesaikan persoalan tersebut. Kapolresta Samarinda Kombe spol Hendri Umar menyebutkan, bahwa ketegangan sudah terjadi sejak mereka berbalas pesan di telepon genggam.
“Awalnya korban dan pelaku sempat cekcok melalui pesan WhatsApp,” ujarnya Rabu (4/3/26).
Tepis Golok Balas Tikaman Badik
Tersangka mendatangi kediaman korban bersama dua orang rekannya pada malam nahas itu. Adu mulut seketika meledak di hadapan ibu kandung korban hingga situasi menjadi sangat memanas.
Pemuda berusia 25 tahun tersebut merespons dengan mengayunkan sebilah golok ke arah tersangka. Tersangka yang menyadari ancaman mematikan itu langsung menangkis serangan hingga tangannya terluka.
Hendri menjelaskan bahwa, tersangka berhasil merunduk saat menangkis sabetan senjata tajam tersebut. Tersangka seketika menghunuskan senjata tajam miliknya untuk membalas serangan mematikan dari korban.
“Pelaku kemudian langsung melakukan penikaman menggunakan badik yang dibawanya,” jelas Hendri.
Bilah tajam tersebut menembus ulu hati Reza hingga ia tersungkur bersimbah darah. Keluarga segera melarikannya ke rumah sakit setempat, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang sangat parah.
Tersangka sempat kabur melarikan diri ke kawasan Balikpapan, sebelum akhirnya diringkus oleh tim gabungan kepolisian. Polisi juga memastikan dua rekan pelaku yang ikut ke lokasi kejadian belum terbukti terlibat dalam aksi penganiayaan berat tersebut.
“Untuk sementara keduanya masih berstatus saksi,” pungkasnya.
Akibat perbuatanya itu, pelaku kini terancam dengan pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal alternatif yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)





