Cegah Kebocoran Pajak, Pemkab Berau Terapkan Sistem Transaction Monitoring Device

diterbitkan: Rabu, 5 November 2025 04:54 WITA
Bupati Berau, Sri Juniarsih menyerahkan alat perekam pajak di peluncuran digitalisasi sistem pemantauan transaksi PBJT.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menerapkan sistem baru sebagai upaya untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah dari sisi pajak.

Perhatian khusus ditujukan terhadap objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang kerap mengalami kebocoran hingga serapannya tidak maksimal. Adapun sistem baru yang diterapkan itu adalah sistem Transaction Monitoring Device (TMD).

Bupati Berau, Sri Juniarsih menegaskan, terhadap persoalan ini juga penting adanya kesadaran dari wajib pajak untuk terlibat aktif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Berau.

“Fasilitas sudah kita bangunkan, jadi waktunya kita memberikan perhatian terhadap pembayaran pajak,” kata Bupati Sri saat peluncuran digitalisasi sistem pemantauan transaksi PBJT di Hotel Bumi Segah, Rabu (5/11/2025).

Baca juga  Pemkab Berau Dorong Orang Tua Lebih Paham Pola Asuh ABK

Saat ini, daerah harus ‘memutar otak’ untuk menciptakan kemandirian fiskal di tengah kebijakan anggaran pemerintah pusat. Bupati Sri mengaku yakni bahwa langkah yang dilakukan ini sudah sangat tepat.

“Kekayaan sumber daya alam (SDA) dan wisata di Kabupaten Berau ini saya kira dapat mendongkrak nilai pendapatan daerah,” tuturnya.

Bupati Berau dua periode ini menegaskan bahwa setiap pajak yang disetorkan ke pemerintah daerah dipastikan tidak hanya dinikmati segelintir kalangan. Karena hasil dari pajak itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang dapat dinikmati langsung oleh masyarakat.

“Jalan, air, listrik, semua itu dari pajak. Tidak ada yang lari ke kantong pribadi. Kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk bisa taat dalam melakukan pembayaran pajak,” imbuhnya.

Baca juga  Pemkab Berau Komitmen Tingkatkan Program Sanitasi Berbasis Masyarakat

Sementara itu, Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie mengatakan, sistem TMD ini dapat merekam, memantau dan menganalisis setiap transaksi keuangan, mulai dari tempat hiburan, hotel, jasa kesenian dan hiburan, serta perusahaan dan usaha makanan/minuman.

“Sistem ini sudah diterapkan 2019, tapi belum efektif. Jadi sistem ini kami perbaiki lagi di tahun ini,” kata Djupi.

Penerapan TMD sebelumnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tapi di tahun ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Fiskal PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Dengan lahirnya aturan dan penerapan sistem baru ini, pemerintah memproyeksikan pendapatan daerah akan naik Rp15-20 miliar. Angka ini didapatkan dari selisih antara realisasi dan target pada objek pajak PBJT.

Baca juga  Optimalkan Fasilitas Publik, Sri Juniarsih Minta Pendingin Ruangan di Graha Pemuda Segera Diperbaiki

Selain aturan, saat ini Pemkab Berau juga telah resmi melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan perbankan dan organisasi usaha makanan/minuman di Bumi Batiwakkal— nama lain dari Berau.

Harapannya, MoU ini dapat menjadi komitmen bersama yang dijalankan oleh setiap pihak dengan pemasangan 52 unit TMD di sektor usaha strategis.

“Dengan sistem yang diterapkan, transaksi akan terpantau secara realtime. Harapannya kepatuhan membayar pajak di Kabupaten Berau ini dapat meningkat,” pungkasnya. (*/adv)

Bagikan:
Berita Terkait