DAU Infrastruktur Tak Disalurkan, Pemprov Kaltara Harus Lakukan Penyesuaian

diterbitkan: Sabtu, 15 Maret 2025 11:55 WITA
Penanganan Jalan Lingkar Krayan terdampak terbitnya KMK 29/2025.

TANJUNG SELOR – Dana alokasi umum (DAU) yang biasanya di transfer ke daerah, di tahun 2025 ini tak disalurkan. Hal inilah membuat beberapa pekerjaan infrastruktur di Kalimantan Utara (Kaltara) terhambat.

Salah satunya penanganan Jalan Lingkar Krayan di wilayah perbatasan Nunukan. Dengan tidak diberikannya DAU infrastruktur, maka pembangunan jalan itu terpaksa berjalan lambat.

Baca juga  Ditabrak Kapal Ponton, Warga Akui Jembatan Salimbatu Sempat Goyang

“Pembangunan Jalan Lingkar Krayan yang merupakan kewenangan provinsi itu terkendala dengan efisiensi anggaran, khususnya dari DAU,” ujar Bertius, Kepala Bappeda dan Litbang Kaltara.

Tahun 2025 ini, DAU infrastruktur yang akan digelontorkan ke Kaltara sebesar Rp 160 miliar. Tapi dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, anggaran yang biasanya diberikan kepada pemerintah daerah, seperti DAU infrastruktur, dana alokasi khusus (DAK) irigasi dan DAK jalan dipastikan sudah tidak disalurkan tahun ini.

Baca juga  Polda Kaltara Gelar Ujian Kesamaptaan Jasmani Seleksi Terpadu Program Pendidikan Sespimma Polri dan STIK-PTIK

“Jadi angkanya nol, DAU infrastruktur ini sudah tidak disalurkan ke pemerintah provinsi, sementara pembiayaan (pengerjaan Jalan Lingkar Krayan) berasal dari itu,” ungkapnya.

Bertius mengatakan saat kedua dana pusat itu ditarik, maka Pemprov Kaltara harus melakukan penyesuaian lagi.

“Mudah-mudahan kita menskenariokannya nanti. Dalam perubahan RKPD (rencana kerja pemerintah daerah) tentunya tetap menjadi prioritas,” pungkasnya. (**)

Baca juga  Remaja 15 Tahun Ditemukan Terbakar Dalam Kamar di Tanjung Selor
Bagikan:
Berita Terkait