Diskan Berau Permudah Izin Kapal Tangkap dan Pengangkut Ikan untuk Kesejahteraan Nelayan Berau

diterbitkan: Rabu, 5 November 2025 02:19 WITA
Ilustrasi Kapal Tangkap Ikan

BERAU – Pemkab Berau terus menegaskan komitmennya dalam mewujudkan kesejahteraan nelayan Berau. Kali ini, melalui Dinas Perikanan (Diskan) Berau, pemerintah daerah berupaya untuk mempermudah proses perizinan di sektor perikanan tangkap.

Plt Kepala Diskan Berau, Maulidiyah menerangkan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk menyederhanakan sistem perizinan untuk kapal tangkap dan kapal pengangkut ikan. Upaya tersebut diimplementasikan dalam skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan pelaku-pelaku usaha di sektor perikanan.

Baca juga  DTPHP Berau Salurkan Bantuan Mesin Pertanian Secara Bertahap, Harapan untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

“Selama ini nelayan kita, yang berusaha di sektor perikanan tangkap kerap mengalami kendala administratif. Jadi kita berupaya untuk mempermudah proses perizinannya lewat skema penyederhanaan,” jelas Maulidiyah.

Dia menjelaskan bahwa selama ini sistem perizinan kedua jenis kapal tersebut berjalan terpisah. Padahal, secara operasional, kapal tangkap dan kapal pengangkut merupakan satu kesatuan dalam kegiatan penangkapan ikan.

Baca juga  Pemkab Berau Dukung Budidaya Berkelanjutan, Siap Ambil Peluang Pengembangan Tambak Udang Organik

Melalui proses penyerderhanaan izin ini, ia menjelaskan bahwa kapal pengangkut dan kapal penangkap harus dimiliki oleh pihak yang sama. Sebaliknya, integrasi legalitas dapat dilakukan melalui mekanisme PKS antara pemilik kapal tangkap dan pemilik kapal pengangkut.

“Kami harapkan ke depan, perizinan kapal pengangkut dan kapal tangkap ini bisa jadi satu sistem yang terintegrasi. Mereka juga tidak harus punya dua-duanya, tapi bisa kerja sama lewat PKS yang sedang dibahas,” tambahnya.

Baca juga  Gamalis Minta Pelaku Ekraf dan UMKM untuk Bisa Manfaatkan Momentum Akhir Tahun

“Pada nantinya semuanya tetap bisa beroperasi sesuai dengan porsinya. Kedua pihak, pemilik kapal tangkap dan pengangkut ikan bisa sama-sama punya izin yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (adv)

 

Bagikan:
Berita Terkait