Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR untuk Pekerja Perusahaan

diterbitkan: Senin, 17 Maret 2025 03:26 WITA
Kantor Disnaker Balikpapan di Jalan Jend Sudirman, Klandasan (IST)

BALIKPAPAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan untuk pekerja perusahaan di Kota Beriman.

Posko tersebut disediakan untuk wadah pekerja yang hendak mengeluhkan pembayaran hak mereka selama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Tidak hanya posko pengaduan, pihaknya juga sudah menyebarluaskan formulir pengaduan yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk mengadukan hal-hal yang dianggap merugikan.

“Mereka bisa memanfaatkan kantor kami, atau posko tersebut untuk berkonsultasi. Untuk mempermudah mereka, kami juga menyediakan layanan online,” ucap dia.

Baca juga  DPRD Berau Ingatkan Pengusaha, Wajib Bayar THR Karyawan Paling lambat Sepekan Sebelum Hari Raya

Dia menjelaskan, posko ini juga berfungsi sebagai wadah sosialisasi agar pekerja memahami hak-hak mereka sesuai aturan yang berlaku.  Pemkot Balikpapan juga telah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR dan BHR.

SE pertama yaitu SE Wali Kota Balikpapan Nomor: 841.4/0456/DISNAKER yang mewajibkan seluruh perusahaan di Balikpapan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Baca juga  Warga Kaltim Bisa Langsung Terbang ke Brunei Darussalam, Via Bandara Sepinggan  Balikpapan

THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja, di mana pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

“Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan. Jika ada pekerja yang belum menerima haknya, kami siap menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

SE kedua yaitu SE Wali Kota Balikpapan Nomor: 841.4/0457/DISNAKER yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online yang terdaftar di perusahaan aplikasi. Bonus ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mereka.

Baca juga  Jelang Lebaran, Elita Herlina Minta Satpol PP Tak Berhenti Awasi Penggunaan Petasan dan Perdagangannya

Dalam SE tersebut, perusahaan aplikasi diimbau untuk memberikan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Besaran bonus ditentukan berdasarkan kinerja pengemudi dan kurir dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Bagi mereka yang tidak masuk kategori pekerja produktif, besaran bonus disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.

Bagikan:
Berita Terkait