DPRD Tegaskan Pembukaan Lahan Perkebunan Harus Sesuai Aturan

diterbitkan: Sabtu, 22 Maret 2025 02:49 WITA
Kebakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Gunung Tabur, September 2024 lalu

BERAU – DPRD Berau menyoroti pembukaan lahan yang tidak mengikuti prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku. Sorotan tersebut datang dari Anggota Komisi I DPRD Berau, Sri Kumalasari.

Dia menuturkan, praktik pembukaan lahan mesti mengikuti aturan yang berlaku. Seperti membukan lahan dengan cara membakar lahan secara sembarangan sudah melanggar aturan yang ada.

Baca juga  Marak Peredaran Narkoba di Wilayah Berau, DPRD Dorong Pembentukan BNNK di Berau

“Meski metode ini lebih praktis dan ekonomis bagi petani, tetap ada risiko besar yang tidak dikendalikan dengan baik,” terangnya.

Sri Kumalasari bahkan mengingatkan, h daerah yang diberlakukan kepada masyarakat terkait aktivitas pembakaran hutan untuk kegiatan usaha perkebunan sudah sejak lama disosialisasi.

“Larangan membakar hutan sebenarnya sudah ada sejak lama. Membakar diperbolehkan, tetapi harus dijaga agar tidak meluas dan menyebabkan kebakaran hutan yang lebih besar,” ujarnya.

Baca juga  Curhat Soal Peluang Kerja, Agus Uriansyah Bakal Kawal Isu Rekrutmen TKL di Berau

Selain itu dia menyebut, musim penghujan yang sedang dihadapi kabupaten Berau, semestinya tidak menjadi kesempatan untuk membakar hutan. Karena situasi tersebut tak menurunkan risiko kebakaran lahan.

“Masyarakat harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, termasuk menjaga jarak aman dan memastikan api tidak menyebar ke area lain,” ungkapnya.

Ia berharap ke depannya masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dalam proses pembukaan lahan.

Baca juga  Rudi Minta Penyusunan RPJMD Disertai dengan Program Antisipasi dan Pedoman Penanganan Bencana

“Imbauan sudah sering diberikan, dan harapannya masyarakat benar-benar menjaga agar api tidak menyebar ke mana-mana. Ada batasan yang harus dipatuhi,” tutupnya. (adv)

Bagikan:
Berita Terkait