Gerebek Kamar Bandar Sabu Hotel di Samarinda, Polres Kukar Amankan 1,5 Kilogram

diterbitkan: Rabu, 15 April 2026 06:36 WITA
Sabu Kukar
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar bersama jajaran saat menampilkan barang bukti sabu yang diamankan di Samarinda. (Foto: Humas Polda Kaltim)

NUSANTARA TERKINI — Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membongkar sindikat peredaran narkoba yang menjadikan kamar hotel sebagai markas operasional.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,588 kilogram senilai Rp2,7 miliar dan menciduk dua orang tersangka.

Penangkapan bermula saat petugas meringkus tersangka A (24) di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Minggu (12/4/26).

Dari tangan kurir yang diupah Rp800 ribu tersebut, polisi menyita 1,027 kilogram sabu yang hendak diantarkan kepada pemesan.

“Dari keterangan A, kami melakukan pengembangan ke sebuah hotel di Samarinda. Di sana, para pelaku sedang memecah sabu menjadi paket kecil,” ujar Kapolres Kukar, Khairul Basyar, Rabu (15/4/26).

Baca juga  Minta Maaf Tak Cukup, Brimob Penganiaya Pelajar di Tual Resmi Dipecat

Penggerebekan Kamar Hotel dan Residivis

Polisi langsung bergerak menuju kamar 206 di sebuah hotel kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda. Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka NN (33) yang tengah berpesta sabu bersama rekannya.

Tersangka NN diketahui merupakan seorang residivis yang kembali terjun ke dunia gelap narkotika. Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan 18 paket sabu siap edar seberat 561,3 gram serta berbagai alat hisap (bong) dan timbangan digital.

Baca juga  Sempat Kabur ke Poros Bontang, Pelaku Pengeroyokan Jalan Gajah Mada Kena Ciduk

“Tersangka NN ini pemain lama atau residivis. Saat digerebek, mereka juga sedang mengonsumsi sabu di dalam kamar tersebut,” tambah Kasatresnarkoba Polres Kukar, Yohanes Bonar Adiguna.

Satu Pelaku Buron dan Penyelamatan Jiwa

Dalam penggerebekan di hotel tersebut, satu tersangka berinisial N berhasil meloloskan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

Polres Kukar kini telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, alat press, serta uang tunai hasil transaksi. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diklaim memberikan dampak besar bagi perlindungan masyarakat di wilayah Kalimantan Timur.

Baca juga  Pengangkatan PPPK di Kukar Masih Menunggu Juknis, BKPSDM Kukar Sebut Gaji Bakal Dibayar Sebagai THL

“Melalui penggagalan peredaran 1,5 kilogram sabu ini, kami berhasil menyelamatkan setidaknya 15 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” tegas Yohanes Bonar Adiguna.

Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp2 miliar. Polisi terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap bandar besar di balik peredaran sabu bernilai miliaran rupiah tersebut.(*/Rusdiono/NT)

Bagikan:
Berita Terkait