Guru Non-ASN yang Terdaftar di DTSEN Bakal Dapat Bansos, Penuhi Janji Presiden Sebelumnya

diterbitkan: Kamis, 27 Februari 2025 08:32 WITA
Konferensi pers pemberian bantuan sosial untuk guru Non-ASN yang terdaftar DTSEN (Dok: Kompas.com)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menggelar rapat tingkat menteri membahas penyempurnaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Februari 2025. Cak Imin sapaan akrabnya, mengatakan dalam data tersebut, juga termasuk guru non ASN sehingga berhak menerima bantuan sosial.

“Pemerintah akan memastikan DTSEN ini juga berdampak nyata bagi seluruh bentuk-bentuk bantuan sosial termasuk bantuan sosial kepada para guru non ASN,” kata dia saat konperensi pers Kamis (27/2/2025) seperti dilansir dari Tempo.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Suharti mengatakan bahwa hal tersebut memang merupakan janji Presiden yang saat itiu masih dijabat Joko Widodo pada hari guru nasional 2024. Namun, saat ini, pihak Kemendikdasmen masih melakukan pemadanan data terkait berapa jumlah guru yang akan menerima bansos.

Baca juga  Bapaslon Yansen-Suratno Resmi Daftar ke KPU Kaltara

“Jadi sekarang dalam proses pemadanan data dengan DTSEN. Jadi saya belum bisa menyebutkan berapa angkanya dan berapa dana per gurunya, sedang dalam penggodokan,” kata dia.

Sebelumnya Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) telah menjalin kolaborasi ke berbagai pihak terkait bantuan sosial untuk guru non ASN ini. Tidak hanya berkolaborasi dengan Kemendikdasmen, tetapi juga menjalin kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga  Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Kemudian, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa proses pemadanan data guru membutuhkan komunikasi dua arah dengan Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dilakukan dengan mencocokkan berbagai informasi, seperti nama, NIK, status sertifikasi, dan status kepegawaian.

“BPS memiliki tugas melakukan pembinaan data sektoral. Ke depan kita arahkan kementerian harus melengkapi datanya,” kata dia dikutip dari keterangan resmi.

Baca juga  Brigjen TNI Dwi Endrosasongko Pimpin Exit Meeting Audit Itjen TNI di Kodam XIV Hasanuddin

Ia mengatakan, pemadanan nama-nama guru yang akan diberikan Bansos dicek sesuai DTSEN. Sehingga, ketika ditemukan nama ganda dapat langsung dicek sesuai NIK tunggal di DTSEN.

“Dengan DTSEN kita bisa bersihkan dan buat lebih bagus,” ujar dia.

Bagikan:
Berita Terkait