Hati-hati Modifikasi, Puluhan Motor Knalpot Brong Berau Berakhir di Kantor Polisi

diterbitkan: Senin, 23 Februari 2026 07:07 WITA
Foto: Kepolisian Berau berhasil mengamankan puluhan kendaraan dalam operasi keselamatan mahakam 2026.

NUSANTARA TERKINI – Penggunaan knalpot bising atau brong masih menjadi pelanggaran lalu lintas paling mencolok di Kabupaten Berau. Hal ini terbukti dari hasil Operasi Keselamatan Mahakam 2026 yang digelar kepolisian setempat sejak pertengahan Januari lalu.

Satuan Lalu Lintas Polres Berau mencatat dominasi pelanggaran modifikasi saluran buang ini sangat tinggi. Dari total 50 unit kendaraan roda dua yang diamankan petugas, nyaris seluruhnya terjerat kasus yang sama.

Kasatlantas Polres Berau Rhondi Hermawan menyebut operasi ini sebenarnya mengedepankan upaya pencegahan jelang Hari Raya Idul Fitri. Meski jumlah penindakan tilang meningkat, angka insiden di jalan raya justru stabil.

Baca juga  Apes! Curi Sebungkus Rokok, Dua Pemuda di Berau Diciduk Warga

“Alhamdulillah, selama operasi tidak ada kenaikan angka kecelakaan lalu lintas. Artinya, situasi relatif terkendali,” kata Rhondi, Senin (23/2/26).

Peningkatan jumlah tilang terjadi karena petugas lebih agresif menindak pelanggaran kasat mata. Sasaran utamanya adalah aksi balap liar dan penggunaan komponen kendaraan yang tidak sesuai standar.

Rhondi merinci data kendaraan yang kini mendekam di kantor polisi sebagai barang bukti. Angka pelanggaran knalpot tidak standar mendominasi hampir seratus persen dari total tangkapan.

Baca juga  Bukannya Layani Warga, Oknum PNS Kukar Ini Malah Sibuk Layani Bandar Sabu

“Dari 50 kendaraan yang diamankan, 49 di antaranya kasus knalpot brong. Ini jadi pelanggaran paling dominan,” terangnya.

Sanksi Tiga Bulan Kurungan Unit

Polisi tidak main-main dalam memberikan efek jera bagi para pelanggar. Kendaraan yang terjaring razia wajib menjalani masa penahanan unit selama tiga bulan penuh sebelum bisa diurus proses administrasinya.

Para pelaku balap liar dan pengguna knalpot bising ini teridentifikasi didominasi usia produktif. Rentang usianya mulai dari remaja di bawah umur hingga orang dewasa berusia sekitar 40 tahun.

Baca juga  Kencan Malam Sambil Bawa Sabu, Perjalanan Sepasang Kekasih Kandas di Polsek Kelay

Lokasi rawan yang kerap dijadikan ajang pamer kecepatan antara lain kawasan Masjid Agung dan Jalan Pulau Sambit. Aktivitas mereka biasanya memuncak pada malam akhir pekan mulai pukul 22.00 hingga dini hari.

Kebijakan penahanan unit kendaraan ini telah dikoordinasikan dengan pengadilan dan kejaksaan setempat. Sementara untuk fisik knalpot brong yang disita dipastikan tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Jika selama tiga bulan tidak diselesaikan proses tilangnya, silakan diambil di Kejaksaan. Adapun knalpot brongnya akan dimusnahkan,” pungkasnya.(*)

Bagikan:
Berita Terkait