SAMARINDA – Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin (22/9/2025). Isran Noor diperiksa sebagai saksi atas kasus penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim yang sebelumnya sudah membuahkan dua tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Isran Noor memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengaku menandatangani Surat Keputusan (SK) Pembentukan DBON. Namun ihwal teknis soal aliran dana hibah yang sedang dipersoalkan, ia mengaku takt ahu soal detailnya.
“Kalau pembagian dana, saya enggak tahu,” singkatnya.
Ia menerangkan bahwa proses tersebut berlangsung pada akhir masa jabatannya di tahun 2018 lalu. Sehingga ia mengaku tidak begitu mengikuti detailnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui peran spesifik dari kedua tersangka yang telah ditahan, yang notabene merupakan mantan anak buahnya di pemerintahan.
“(Mengenai peran-peran tersangka) nggak tahu,” tambahnya.
Soal penerbitan SK, menurutnya dilakukan sesuai prosedur. Pasalnya penerbitan SK tersebut dilakukan denmgan berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021.
Kasus penyimpangan dana hibah DBON sebelumnya sudah menyeret nama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma dan Eks Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain sebagai tersangka. Dua orang tersebut ditetapkan tersangka pada Kamis (18/9/2025) lalu.






