Isran Noor Aminkan Penerbitan SK DBON, Namun Tak Tahu Detail Penyaluran Hibah

diterbitkan: Senin, 22 September 2025 07:56 WITA
Eks Gubernur Kaltim, Isran Noor usai menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim terkait aliran dana hibah DBON Kaltim

SAMARINDA – Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin (22/9/2025). Isran Noor diperiksa sebagai saksi atas kasus penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim yang sebelumnya sudah membuahkan dua tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Isran Noor memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengaku menandatangani Surat Keputusan (SK) Pembentukan DBON. Namun ihwal teknis soal aliran dana hibah yang sedang dipersoalkan, ia mengaku takt ahu soal detailnya.

Baca juga  PAD Samarinda Lampaui Target, Wali Kota Akui Masih Temui Sejumlah Tantangan dalam Pembangunan

“Kalau pembagian dana, saya enggak tahu,” singkatnya.

Ia menerangkan bahwa proses tersebut berlangsung pada akhir masa jabatannya di tahun 2018 lalu. Sehingga ia mengaku tidak begitu mengikuti detailnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui peran spesifik dari kedua tersangka yang telah ditahan, yang notabene merupakan mantan anak buahnya di pemerintahan.

“(Mengenai peran-peran tersangka) nggak tahu,” tambahnya.

Baca juga  Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada, Sekretaris KPU Balikpapan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Soal penerbitan SK, menurutnya dilakukan sesuai prosedur. Pasalnya penerbitan SK tersebut dilakukan denmgan berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021.

Kasus penyimpangan dana hibah DBON sebelumnya sudah menyeret nama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma dan Eks Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain sebagai tersangka. Dua orang tersebut ditetapkan tersangka pada Kamis (18/9/2025) lalu.

Baca juga  Pemprov Kaltim Susun Kebijakan Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Bagikan:
Berita Terkait